Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Kasus Korupsi kenapa tidak Dihukum Mati?
    News

    Kasus Korupsi kenapa tidak Dihukum Mati?

    October 31, 2017No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Kasus Korupsi kenapa tidak Dihukum Mati? 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Kasus Korupsi kenapa tidak Dihukum Mati?

    Ilustrasi korupsi (foto: Forbes)

    Jakarta – Partai Gerindra menyesalkan Undang-undang (UU) Ormas terkait hukuman yang dijatuhkan kepada anggota Ormas. Dimana, hukuman tersebut tidak sebanding dengan terpidana kasus korupsi.

    Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria mengatakan, jika anggota Ormas bisa dijatuhi hukuman seumur hidup, terpidana kasus korupsi seharusnya diberikan hukuman mati.

    “Padahal kasus korupsi tidak begitu, kenapa tidak dihukum mati saja kasus korupsi,” kata Riza, dalam diskusi bertajuk “UU Ormas, Revisi Total atau Terbatas?”, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (31/10).

    Hal itu menanggapi hukuman pidana yang dijatuhkan kepada anggota Ormas dalam UU Ormas yang baru disahkan DPR. Menurut Riza, hukuman tersebut jauh lebih kejam dari zaman kolonial Belanda.

    “Hukumannya bisa 20 tahun, bahkan seumur hidup. Ini lebih dari zaman kolonial, padahal sekarang zaman reformasi, zaman now,” kata Riza.

    Bahkan, kata Riza, yang lebih luar biasa lagi dalam UU Ormas tersebut adalah anggota Ormas yang pasif juga bisa dikenakan hukuman. “Ini aturan macam apa, negara macam apa ini. Siapa sebetulnya ahli yang membuat ini,” tegasnya.

    TAGS : Warta DPR Komisi II DPR Perppu Ormas

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/24074/Kasus-Korupsi-kenapa-tidak-Dihukum-Mati/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleGerindra: UU Ormas Melebihi Zaman Kolonial
    Next Article Setnov Mangkir, Yorrys: Ada UU, Bisa Dijemput Paksa
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita

    Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita

    July 7, 2026
    7 Rekomendasi Cafe dan Bakery Estetik di Bandung untuk Akhir Pekan

    7 Rekomendasi Cafe dan Bakery Estetik di Bandung untuk Akhir Pekan

    July 7, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Israel Bom Lebanon Hari Ini, Apa Penyebab Serangan Terbaru?
    • Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung
    • Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.