Andalannews.com – Kabar Hakim MK Arsul Sani diadukan ke Bareskrim Polri atas tuduhan ijazah doktor palsu menghebohkan publik. Berikut kronologi kasusnya yang dilaporan Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi itu.
Nama Arsul Sani, hakim Mahkamah Konstitusi (MK), tengah jadi sorotan publik setelah dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi ke Bareskrim Polri. Tuduhan serius yang diajukan: penggunaan ijazah doktor (S3) yang diduga palsu.
Laporan ini bukan sekadar klaim kosong aliansi menyebut memiliki sejumlah bukti pemberitaan terkait universitas yang diduga terindikasi masalah legalitas.
Koordinator Aliansi, Betran Sulani, menegaskan bahwa integritas akademik adalah elemen krusial bagi hakim konstitusi.
Menurutnya, jika gelar S3 memang palsu, maka hal itu bisa mencederai kredibilitas MK sebagai lembaga yang menjaga konstitusi.
Dalam laporan tersebut, Aliansi juga mengklaim bahwa kampus tempat Arsul memperoleh gelar doktor sedang diselidiki oleh otoritas antikorupsi di Polandia.
Menanggapi laporan tersebut, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) angkat bicara. Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, menyatakan keheranan kenapa laporan langsung dibawa ke kepolisian.
Padahal, menurut dia, pelapor seharusnya menempuh jalur DPR terlebih dahulu.
Palguna menekankan bahwa Arsul Sani diusulkan sebagai hakim oleh DPR, sehingga ketidakabsahan ijazah juga menantang hasil uji kepatutan dan kelayakan di DPR.
MKMK mengaku telah mendalami isu ini selama hampir sebulan. Namun, Palguna menyebut mereka belum bisa membocorkan hasil penelaahan karena harus menjaga martabat hakim serta kerahasiaan proses etik.
Dia juga memberi ruang bagi Arsul untuk memberikan klarifikasi publik melalui media, sesuai UU Pers. “Itu hak beliau untuk menggunakan hak jawab… sepanjang menyangkut soal berita itu, silakan,” katanya.
Tak hanya MKMK yang menanggapi, isu ijazah Arsul Sani juga mendapat sorotan dari politisi. Salah satu yang vokal adalah Soedeson Tandra, anggota Komisi III DPR RI.
Menurut Tandra, sebagai pejabat publik, Arsul wajib memberi penjelasan transparan kepada masyarakat soal kebenaran ijazahnya.
Tandra menilai bahwa klarifikasi bisa dilakukan dengan sederhana: misalnya, konfirmasi langsung ke kampus tempat Arsul menempuh S3.
“Pembuktian keabsahan suatu ijazah mudah dilakukan,” ujarnya.
Tekanan dari DPR ini menunjukkan bahwa publik dan lembaga legislatif menaruh harapan besar agar isu ini diselesaikan dengan tuntas.
Di tengah kontroversi, ada juga suara yang menyangga Arsul Sani. Bambang “Pacul” Wuryanto, mantan Ketua Komisi III DPR, menyatakan bahwa secara legalitas dan legitimasi, Arsul telah memenuhi semua persyaratan untuk menjadi hakim MK.
Menurutnya, gelar doktornya berasal dari Universitas Collegium Humanum di Warsawa, Polandia, dan sudah dilegalisasi.
Namun, Pacul juga mengakui bahwa DPR tidak memiliki ahli forensik untuk menguji keaslian ijazah secara mendalam jadi, bagi yang meragukan, menurut dia, mekanisme etik seperti MKMK haruslah menjadi jalur pemeriksaan.
Dukungan dari figur politik seperti Pacul memberi warna lain dalam isu ini: bukan hanya tuduhan, tetapi juga pertanyaan soal kredibilitas bagaimana proses seleksi hakim MK berjalan.
Kasus ini jelas punya potensi dampak besar bagi MK. Jika tuduhan ijazah palsu terbukti, kepercayaan publik terhadap integritas hakim MK bisa goyah.
Lembaga konstitusi seperti MK sangat bergantung pada reputasi sebagai penjaga hukum dan moral, jadi isu semacam ini tak bisa dianggap remeh.
Di sisi lain, MKMK harus bisa menyeimbangkan tanggung jawabnya: menjaga martabat hakim sekaligus menjamin transparansi etika.
Proses penyelidikan internal perlu dilakukan dengan profesionalisme tinggi agar publik bisa melihat bahwa MK benar-benar serius menegakkan kode etik.
Sementara itu publik dan DPR juga punya peranan penting untuk menuntut keterbukaan terkait kabar Hakim MK Arsul Sani diadukan ke Bareskrim Polri.
Jika Arsul memberikan klarifikasi yang konkret dan meyakinkan, maka ini bisa jadi momentum untuk memperkuat institusi MK di mata masyarakat.
Namun, jika masalahnya tetap berlarut, bisa muncul citra bahwa lembaga kehukumaan tertinggi di Indonesia rentan isu integritas.
Untuk diketahui, Arsul Sani adalah seorang politisi dan profesional hukum yang telah lama berkecimpung di dunia legislatif maupun advokasi.
Ia dikenal publik sebagai kader PPP yang pernah menjabat sebagai anggota DPR RI dan duduk di Komisi III yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan.
Latar belakangnya sebagai advokat membuat Arsul cukup vokal dalam isu-isu penegakan hukum, reformasi peradilan, dan dinamika politik nasional.
Sepanjang kariernya, ia juga banyak terlibat dalam perumusan undang-undang strategis serta aktif dalam berbagai forum kebangsaan yang membahas integritas sistem hukum Indonesia.
Pada tahun 2024, Arsul Sani diusulkan oleh DPR RI dan kemudian resmi dilantik sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Penunjukannya ke kursi hakim MK menandai fase baru dalam perjalanan profesionalnya, mengingat posisi tersebut menuntut standar integritas yang sangat tinggi.
Sejak dilantik, Arsul terlibat dalam pembahasan berbagai perkara konstitusional penting, termasuk sengketa pemilu dan judicial review sejumlah undang-undang.
Meski belakangan namanya menjadi sorotan karena polemik ijazah doktor, perjalanan karier Arsul Sani tetap dikenal penuh dinamika dan pengaruh dalam ranah hukum serta politik nasional.
Soal Hakim MK Arsul Sani diadukan ke Bareskrim Polri terkait dugaan ijazah doktor palsu menjadi sorotan besar karena menyentuh dua hal penting: integritas akademik pejabat konstitusi dan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi.
Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi mengajukan laporan dengan argumen bahwa gelar doktor menjadi syarat penting untuk seorang hakim MK, dan tuduhan pemalsuan bisa mencederai konstitusi.




