JawaPos.com – Harga emas Antam keluaran logam mulia PT Aneka Tambang Tbk tercatat tidak bergerak alias mager sebesar Rp 1.019.000 per gram hari ini, Jumat (17/2). Harga tersebut tercatat stabil pada perdagangan sama dengan hari sebelumnya yang dibanderol Rp 1.019.000 per gram, Kamis (16/2).
Mengutip laman Logam Mulia, harga yang mager juga berlaku untuk harga penjualan kembali atau buyback emas Antam yang dibanderol Rp 904.000 per gram. Meski begitu, Antam memastikan harga buyback emas mengikuti pergerakan harga emas dunia.
Mengutip Reuters, harga emas jatuh pada hari Jumat dan ditetapkan untuk penurunan mingguan, karena dolar yang lebih kuat dan kekhawatiran kenaikan suku bunga lebih lanjut oleh Federal Reserve Amerika Serikar (AS) mengaburkan prospek emas yang tidak memberikan imbal hasil.
Spot emas turun 0,3 persen menjadi USD 1.832,42 per troy ons pada pukul 00.51 GMT, sedangkan bullion telah jatuh 1,7 persen minggu ini dan emas berjangka AS turun 0,6 persen menjadi USD 1.841,00.
Indeks dolar naik 0,1 persen dan emas bersaing dengan dolar sebagai penyimpan nilai yang aman, dan keuntungan dalam mata uang juga membuat emas batangan tidak menarik bagi pembeli di luar negeri
Sementara itu, berikut rincian harga emas Antam dari 0,5-1.000 gram di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur pada Jumat (17/2) belum termasuk pajak.
Harga emas 0,5 gram: Rp 559.500
Harga emas 1 gram: Rp 1.019.000
Harga emas 5 gram: Rp 4.870.000
Harga emas 10 gram: Rp 9.685.000
Harga emas 25 gram: Rp 24.087.000
Harga emas 50 gram: Rp 48.095.000
Harga emas 100 gram: Rp 96.112.000
Harga emas 250 gram: Rp 240.015.000
Harga emas 500 gram: Rp 479.820.000
Harga emas 1.000 gram: Rp 959.600.000
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, maka pembeli wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Adapun nantinya, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Sedangkan untuk harga buyback yang ditetapkan Antam belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. Selain itu, PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.
Editor : Mohamad Nur Asikin
Reporter : R. Nurul Fitriana Putri
Credit: Source link