JawaPos.com – Harga emas Antam keluaran logam mulia PT Aneka Tambang Tbk. turun Rp 4.000 pada hari ini, Jumat (7/10). Mengutip situs Logam Mulia, harga satu gram emas Antam dibanderol Rp 953.000 dari sebelumnya Rp 957.000 pada Kamis (7/10).
Penurunan juga berlaku untuk harga jual kembali atau buyback emas Antam sebesar Rp 2.000 menjadi Rp 836.000 per gram dari harga sebelumnya Rp 838.000 per gram pada Rabu kemarin.
Sementara itu, mengutip Reuters, harga emas dunia juga turun pada hari Kamis karena tertekan oleh penguatan dolar dan imbal hasil Treasury. Sementara investor menanti rilisnya data pekerjaan AS yang dapat mempengaruhi kebijakan moneter The Fed alias bank sentral AS.
Emas disebut sangat sensitif terhadap kenaikan suku bunga AS karena hal tersebut akan berdampak bagi pemegang emas batangan yang tidak memberikan imbal hasil.
Terpantau, spot emas turun 0,2 persen menjadi USD 1.712,19 per ons pada 1758 GMT dan emas berjangka AS menetap USD 1.720,8. Sementara indeks dolar naik sekitar 1 persen, itu sebabnya membuat emas yang dihargakan dengan greenback lebih mahal bagi pemegang mata uang lainnya.
Berikut ini rincian harga emas Antam dari 0,5-1.00 gram di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur pada Jumat (7/10) belum termasuk pajak:
Harga emas 0,5 gram: Rp 528.869
Harga emas 1 gram: Rp 957.289
Harga emas 5 gram: Rp 4.560.430
Harga emas 10 gram: Rp 9.065.613
Harga emas 25 gram: Rp 22.537.967
Harga emas 50 gram: Rp 45.996.578
Harga emas 100 gram: Rp 89.914.804
Harga emas 250 gram: Rp 224.520.818
Harga emas 500 gram: Rp 448.830.690
Harga emas 1.000 gram: Rp 897.621.200
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, maka pembeli wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Adapun nantinya, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Sedangkan untuk harga buyback yang ditetapkan Antam belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. Selain itu, PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.
Editor : Mohamad Nur Asikin
Reporter : R. Nurul Fitriana Putri
Credit: Source link