Andalannews.com – Jagat maya dihebohkan dengan adanya video kekerasan dalam rumah tangga di Bandung. Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa wanita berinisial A asal Kabupaten Bandung oleh suaminya.
Curhatan korban yang diunggah di media sosial (medsos) sambil menunjukan beberapa luka lebam di bagian tubuhnya mejadi sorotan. Polresta Bandung pun langsung bergerak merespons kasus KDRT yang terjadi di wilayah hukumnya ini.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono mengatakan dari penelusuran jajarannya atas kasus yang viral ini diketahui jika korban yang berprofesi sebagai Public Relations disebuah perusahaan itu pernah melaporkan kasus serupa tahun 2023.
“Namun laporan tersebut dicabut setelah tercapai kesepakatan damai sehingga perkara tidak bisa dilanjutkan. Kini korban ingin melanjutkan lagi (laporannya), maka kami akan proses,” kata Aldi dalam keterangan resminya, Rabu 26 Maret 2025.
Kendati kasus KDRT di Kabupaten
Bandung ini viral, Perwira menengah Polri tingkat tiga itu menyebut dalam penanganan perkara tetap ada SOP. Seperti alat bukti menjadi faktor penting guna mengungkap bagaimana fakta sebenarnya.
“Setiap perkara ini harus mengumpulkan alat bukti sesuai dengan fakta-fakta yang ada. Harapannya (untuk mengusut kasus KDRT ini) saksi-saksi bisa hadir. Apabila sudah jelas maka kepolisian akan lakukan gelar perkara,” ungkap Aldi.
Lebih lanjut, Aldi menegaskan, bahwa hukum akan ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu, pihaknya akan menindak semua yang benar-benar memenuhi unsur pidana
“Tidak ada bekingan-bekingan. Ini negara hukum, siapa berbuat apa, kalau salah berdasarkan alat bukti yang ada, ya nanti digelarkan. Kalau memenuhi unsur sebagai tersangka, ya tersangka, semua masyarakat sama di muka hukum. Polresta Bandung tegak lurus gas poll,” ungkapnya.
“Tidak menutup kemungkinan terlapor (suami) akan dipanggil. Intinya kami tangani (kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga) secara profesional. (Soal isu bekingan) ini negara hukum siapa berbuat apa,” tutur Aldi menegaskan.