Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»Himpitan Ekonomi Dorong Masyarakat Tergiur Manfaatkan Pinjol Ilegal
    Ekonomi

    Himpitan Ekonomi Dorong Masyarakat Tergiur Manfaatkan Pinjol Ilegal

    February 11, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Himpitan Ekonomi Dorong Masyarakat Tergiur Manfaatkan Pinjol Ilegal 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, platform aplikasi pinjaman online (pinjol) sangat meresahkan masyarakat. Tawaran kemudahan dan kecepatan akses pencairan dana berujung pada jebakan lilitan utang yang sulit terselesaikan.

    Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengungkapkan, akar permasalahan yang masih terjadi karena kurangnya sosialisasi dan edukasi terkait bahaya pinjol ilegal dan minimnya masyarakat tentang literasi jasa keuangan. Namun, ada juga masyarakat yang sudah mengetahui risiko pinjol ilegal namun terpaksa karena adanya himpitan ekonomi.

    “Ada masyarakat kita yang sudah mengetahui ini ilegal, tetapi karena dia butuh uang dan tak punya sumber pendanaan lagi, terpaksa mereka masuk ke sana,” kata Tongam dalam seminar edukasi pinjol ilegal, Jumat (11/2).

    Tongam membeberkan, berdasarkan laporan SWI yang terhimpun, ada masyarakat yang mengakses lebih dari satu aplikasi. Bahkan mencapai puluhan hingga ratusan pinjol ilegal. Artinya, hal itu menjadi sangat berbahaya dan mengkhawatirkan.

    “Ada masyarakat kita yang meminjam di 10, 20, bahkan ada seorang Ibu yang meminjam dari 141 pinjol,” ucapnya.

    Dengan demikian, lanjutnya, pihaknya akan terus melakukan tindakan preventif dalam penanganan pinjol ilegal. Informasi yang mengedukasi terus dilakukan mulai dari pesan singkat, internet, hingga kerja sama dengan transportasi masal seperti MRT, KAI, TransJakarta untuk memasang iklan layanan masyarakat terkait waspada pinjol ilegal.

    Editor : Mohamad Nur Asikin

    Reporter : Romys Binekasri


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKapasitas Tempat Tidur Isoter di Jakarta 921, Baru Terpakai 47
    Next Article Ribuan Pegawai Kemenkumham Terinfeksi Covid-19
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter (Ilustrasi/AI)

    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter

    May 5, 2026
    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing (Ilustrasi/Ai)

    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing

    April 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.