JawaPos.com – Ibunda artis Angbeen Rishi, Yulia Wirawati, mengalami kerugian sekitar Rp 160 miliar setelah 2 rumah miliknya berpindah tangan tanpa sepengetahuan dirinya. Seorang pria berinisial TR diduga telah melakukan tindak pidana dengan mengalihkan 2 aset rumah milik ibunda Angbeen Rishi dengan cara memalsukan akta otentik dan melibatkan oknum notaris.
“Ada akta jual beli palsu, ada dua surat kuasa jual, ada dua akta jual beli palsu. Dari sini terjadi peralihan tanah dan bangunan atas dua sertifikat rumah,” kata kuasa hukum Yulia, Kamaruddin Simanjuntak usai membuat laporan polisi di Bareskrim Polri, Kamis (3/11).
Kamaruddin lantas mengungkapkan kejanggalan dalam kasus yang menjerat ibunda Angbeen Rishi. Dua rumah itu dipindah tangankan kepada orang dengan penghasilan bulanan yang relatif tidak besar.
“Ajaibnya, pelaku ini menjual kepada karyawannya sendiri. Setelah saya selidiki, gajinya (pembeli) Rp 6 juta per bulan. Dengan gaji Rp 6 juta per bulan, dia bisa membeli aset seharga Rp 160 miliar,” paparnya.
Yulia resmi melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat, atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik. Laporannya terdaftar dengan Nomor:STTL/402/XI/2022/BARESKRIM.
Pihak terlapor berinisial TR. Dia dilaporkan dengan Pasal 263 dan atau Pasal 264 dan atau Pas 266 dan atau Pasal 242 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Ibunda Angbeen Rishi juga melengkapi laporannya dengan sejumlah dokumen pendukung. Menurut Kamaruddin, ada sekitar 20 berkas bukti-bukti pemalsuan yang dilampirkan disatukan dalam satu bundel.
“Kita tadi juga sangat lama ya waktunya. Kasus ini sebenarnya sudah matang dan tinggal tangkap saja pelakunya,” papar Kamaruddin.
Credit: Source link