Ibu Ferry Irawan Tidak Dibukain Pintu saat Datangi Rumah Venna Melinda

JawaPos.com – Nuryatty, ibunda Ferry Irawan, memutuskan mendatangi rumah menantunya, Venna Melinda, untuk bertemu guna membicarakan masalah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan sang putra. Kasus ini telah mengakibatkan Ferry ditetapkan jadi tersangka dan dikenakan penahanan.

Ibu Ferry Irawan datang ke rumah Venna Melinda dengan dibantu dipegangi saat berjalan demi mendapatkan kejelasan apa yang sebenarnya terjadi dan demi mengupayakan proses terjadi perdamaian. Namun sayangnya Venna Melinda tidak membukakan pintu rumah.

“Nggak apa-apa kalau nggak dibukain pintu yang penting niat saya silaturahmi,” kata Nuryatty kepada wartawan saat berada di depan gerbang rumah Venna Melinda yang dalam posisi terkunci,Minggu (29/1).

Menurut ibunda Ferry Irawan, dia nekat datang ke rumah Venna Melinda setelah upayanya untuk menjalin komunikasi melalui telepon tak kunjung direspons. Namun kenyataannya, dia kembali menelan rasa kecewa lantaran tidak dibukakan pintu oleh Venna Melinda.

“Petugasnya bilang, ibu dari mana? Saya ibunya Ferry saya bilang. Dia bilang tunggu sebentar saya ke dalam dulu. Pas dia ke sini lagi, dibilang nggak ada Venna tapi mobilnya ada dua-duanya,” tuturnya.

Ibunda Ferry Irawan ingin sekali bertemu dengan Venna Melinda untuk berbicara secara baik-baik. Namun dia merasa pintu-pintu untuk menjalin komunikasi ditutup rapat oleh ibunda Verrell Bramasta itu. “Kecewa lah sebagai orang tua nggak dihargai,” ujar ibunda Ferry Irawan.

Diketahui, Ferry Irawan diduga melakukan KDRT terhadap Venna Melinda yang terjadi di salah satu hotel di Kota Kediri pada 8 Januari 2023 lalu. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke polisi dan kasusnya ditangani oleh Polda Jawa Timur.

Usai mendapat laporan kasus KDRT, penyidik langsung bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap pelapor sekaligus terlapor. Selain itu, penyidik juga memeriksa saksi-saksi.

Kamis (12/1), penyidik menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 dan Pasal 45 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Ferry Irawan terancam dengan hukuman 5 tahun penjara. Senin (16/1) lalu, penyidik resmi menahan Ferry Irawan usai memeriksanya dengan status baru sebagai tersangka.

Hotman Paris selaku kuasa hukum Venna Melinda sebelumnya mengatakan, kliennya mengalami tindakan tak menyenangkan dari Ferry Irawan sudah sejak beberapa bulan belakangan dan memuncak beberapa waktu lalu saat berada di Jawa Timur. “Venna mengatakan bahwa apa yang dia alami bukan hanya yang di Kediri. Ternyata sudah 3 bulan terakhir dengan cara dibekap mulut, dipiting, sampai mengalami retak di tulang rusuk,” kata Hotman di Polda Jawa Timur beberapa waktu lalu.


Credit: Source link