Eks Ketua Umum PPP, Romahurmuziy. Foto: pantau
JAKARTA, Jurnas.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai bahwa putusan yang dijatuhkan terhadap mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy alias Romy jauh lebih rendah ketimbang hukuman Kepala Desa (Kades).
Seorang oknum Kades di Kabupaten Bekasi Jawa Barat, diganjar 4 tahun penjara, karena melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan senilai Rp30 juta.
“Sedangkan Romahurmuziy, berstatus sebagai mantan Ketua Umum Partai Politik, menerima suap lebih dari Rp300 juta, namun hanya diganjar dengan hukuman 1 tahun penjara,” ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (24/4/2020).
Tak hanya itu, Romy yang merupakan mantan orang nomor satu di PPP, kata Kurnia juga menjadi salah satu eks Ketum Partai yang vonisnya paling rendah.
“Vonis Romahurmuziy ini paling rendah jika dibandingkan dengan vonis-vonis mantan Ketua Umum Partai Politik lainnya. Misalnya, Luthfi Hasan Ishaq; mantan Presiden PKS 18 tahun penjara, Anas Urbaningrum, mantan Ketua Umum Partai Demokrat 14 tahun penjara; Suryadharma Ali, mantan Ketua Umum PPP 10 tahun penjara; dan Setya Novanto, mantan Ketua Umum Partai Golkar 15 tahun penjara,” ungkapnya.
Demi menjaga marwah penegak hukum, serta menjaga semangat pemberantasan korupsi ICW mendesak KPK untuk segera mengajukan kasasi.
“ICW mendesak agar KPK segera mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung,” tukas Kurnia.
TAGS : ICW vonis Romahurmuziy PPP Hukuman Kades
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin