Tuesday, October 3, 2023
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Kapal Laut Dilarang Angkut Pemudik Lebaran 1441 H/2020

April 24, 2020
in News
Reading Time: 3 mins read
A A
2
SHARES
6
VIEWS
ShareShareShareShareShare
Kapal Laut Dilarang Angkut Pemudik Lebaran 1441 H/2020

Kapal penumpang PT Pelni, KM Kelud. Foto: Ditjen Hubla

JAKARTA, Jurnas.com – Pemerintah melarang seluruh kapal penumpang mengangkut para pemudik Lebaran 1441 H/2020, mulai hari ini, Jumat (14/4/2020).

Larangan ini untuk memutus mata rantai penyebaran wabah corona virus disease 2019 (Covid-19) di Indonesia.

“Larangan Mudik tahun 2020 untuk transportasi laut berlaku untuk semua kapal penumpang mulai tanggal 24 April 2020 sampai dengan 31 Mei 2020,” ujar Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Wisnu Handoko di Jakarta (24/4/2020).

Larangan penggunaan sarana transportasi laut untuk mudik tahun 2020 dikecualikan untuk beberapa pelayanan kapal penumpang.

“Pertama untuk Kapal Penumpang yang melayani pemulangan TKI/Pekerja Migran Indonesia/WNI dari pelabuhan-pelabuhan Negara Perbatasan ke pelabuhan-pelabuhan yang ditunjuk oleh Dirjen,” katanya.

Baca juga.. :

  • ICW Nilai Vonis Romahurmuziy Jauh Lebih Rendah Ketimbang Hukuman Kades
  • Sering Jadi Lalapan Pecel Lele, Ternyata Ini Manfaat Daun Kemangi
  • AS: Virus Corona Mati jika Terkena Sinar Matahari

Pengecualian juga diberlakukan untuk kapal penumpang yang melayani pemulangan Anak Buah Kapal (ABK) WNI yang bekerja di kapal niaga/kapal pesiar yang dioperasikan perusahaan asing.

“Berlaku juga untuk kapal penumpang yang melayani transportasi rutin non mudik untuk pelayaran lokasi terbatas dalam satu propinsi, kabupaten dan kecamatan dengan ketentuan dan persyaratan pelayaran dilakukan antar pulau/pelabuhan dalam wilayah satu tersebut yang tidak dalam penetapan PSBB,” ujar  Capt. Wisnu.

Selain itu, kapal penumpang yang melayani transportasi antar pulau khusus bagi TNI/POLRI, ASN, dan tenaga medis yang sedang dalam melaksanakan tugas juga dikecualikan dari aturan tersebut.

ADVERTISEMENT

Selama masa larangan penggunaan sarana transportasi laut untuk mudik tahun 2020, Badan Usaha Transportasi Laut juga diwajibkan untuk mengembalikan biaya jasa transportasi laut (refund ticket) kepada calon penumpang secara penuh, baik Pengembalian biaya tiket 100% secara tunai, melakukan penjadwalan ulang (re-schedule), atau melakukan perubahan rute pelayaran (re-route).

Penjadwalan ulang dan perubahan rute pelayaran tersebut berlaku selama satu tahun untuk satu kali pemesanan ulang.

Terakhir, ia juga mengungkapkan bahwa Kapal Patroli Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) terus disiagakan untuk keselamatan dan keamanan pelayaran selama masa pandemi Covid-19 terutama pada saat pemberlakuan kebijakan larangan mudik Lebaran tahun 2020.

TAGS : kapal laut pemudik Lebaran 1441/2020

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/71136/Kapal-Laut-Dilarang-Angkut-Pemudik-Lebaran-1441-H-2020/

Share1Tweet1SendSharePin
Previous Post

Polantas Tutup Dua Lajur Tol Jakarta-Cikampek untuk Halau Pemudik

Next Post

ICW Nilai Vonis Romahurmuziy Jauh Lebih Rendah Ketimbang Hukuman Kades

Related Posts

UTAR Anugrahkan Gelar Doktor Honoris Causa Ilmu Sosial Kepada Megawati
News

UTAR Anugrahkan Gelar Doktor Honoris Causa Ilmu Sosial Kepada Megawati

October 2, 2023
BI Tekan Peredaran Uang Palsu di Medsos dan e-Commerce
News

BI Tekan Peredaran Uang Palsu di Medsos dan e-Commerce

October 2, 2023
Meningkat, Jumlah Kunjungan Wisman ke Indonesia
News

Meningkat, Jumlah Kunjungan Wisman ke Indonesia

October 2, 2023
Next Post

ICW Nilai Vonis Romahurmuziy Jauh Lebih Rendah Ketimbang Hukuman Kades

UMKM Produsen APD Keteteran Pasarkan Produk, DPR Tagih Janji Menteri Teten

Corona Effect, Bumi Kembali Bersih

4040 unit kendaraan konversi listrik semarakkan HUT ke-40 Slank

4040 unit kendaraan konversi listrik semarakkan HUT ke-40 Slank

September 27, 2023
Bupati Gede Dana Minta Perbekel Langsung Bagikan Beras CPP ke KPM

Bupati Gede Dana Minta Perbekel Langsung Bagikan Beras CPP ke KPM

September 27, 2023
BI Tekan Peredaran Uang Palsu di Medsos dan e-Commerce

BI Tekan Peredaran Uang Palsu di Medsos dan e-Commerce

October 2, 2023
PDIP Keluarkan Sembilan Rekomendasi Kedaulatan Pangan

PDIP Keluarkan Sembilan Rekomendasi Kedaulatan Pangan

October 1, 2023
Taman Nasional Baluran Situbondo Ditutup

Taman Nasional Baluran Situbondo Ditutup

September 26, 2023
Mitsubishi XFORCE resmi debut lokal di Pulau Dewata

Mitsubishi XFORCE resmi debut lokal di Pulau Dewata

September 28, 2023
Presiden Jokowi Minta Kroscek Langsung Soal Tamparan Wementan

Presiden Jokowi Minta Kroscek Langsung Soal Tamparan Wementan

September 19, 2023
DJP Kumpulkan PPN PMSE Mencapai 14, 57 Triliun

DJP Kumpulkan PPN PMSE Mencapai 14, 57 Triliun

September 12, 2023
PTPL jalin kerja sama dengan Afrika Selatan melalui pelumas terbaiknya

PTPL jalin kerja sama dengan Afrika Selatan melalui pelumas terbaiknya

September 8, 2023
Kia EV6 GT Unggul dalam evaluasi kendaraan listrik di Jerman

Kia EV6 GT Unggul dalam evaluasi kendaraan listrik di Jerman

September 26, 2023
Presiden Joko Widodo Kunjungi Mahatma Gandhi Samadhi

Presiden Joko Widodo Kunjungi Mahatma Gandhi Samadhi

September 10, 2023
Warga Pontianak gemar tunggangi Yamaha Aerox, ini alasannya

Warga Pontianak gemar tunggangi Yamaha Aerox, ini alasannya

September 21, 2023
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share the latest news updates about economy, tech, entertainment, lifestyle, automotive and much more stuff like that. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Otoritas selidiki mesin Ford EcoBoost tiba-tiba kehilangan tenaga
  • Ini kelebihan IONIQ 5 versi Bluelink, ada fitur anti pencurian
  • Harga baterai Hyundai Ioniq 5 nyaris separuh harga mobil

Popular Links

  • Rekomendasi Paper Bag
  • Paper Bowl Berkualitas
  • Jual Paper Lunch Box
  • Sepatu Safety Berkualitas
  • Jual Kacamata Safety
  • Rekomendasi Masker N95
  • Slot Deposit Pulsa Disini | Game Slot Deposit Pulsa 10rb Tanpa Potongan | Situs Slot Gacor Hari ini Maxwin | Slot Gacor

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!