Ini Aturan Terbaru dari Bea Cukai untuk Dorong Peningkatan Pelayanan dan Percepatan Arus Barang

Ini Aturan Terbaru dari Bea Cukai untuk Dorong Peningkatan Pelayanan dan Percepatan Arus Barang

INDOPOS.CO.ID – Percepatan dan perbaikan pelayanan kepada para pengguna jasa terus dilakukan Bea Cukai sebagai salah satu bentuk implementasi program transformasi kelembagaan yang berkelanjutan.

Upaya percepatan fasilitasi perdagangan yang dijalankan Bea Cukai juga diiringi dengan pengawasan yang optimal guna memastikan hak-hak negara tetap terpenuhi. Sebagai langkah nyata untuk mempercepat arus lalu lintas barang Bea Cukai menetapkan aturan baru terkait pengajuan dan penetapan keasalan barang yang akan diimpor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, mengungkapkan kebijakan tersebut di atas diatur dalam peraturan Menteri Kuangan nomor, PMK-07/PMK.04/2022.

“Aturan ini disusun untuk memfasilitasi pengguna jasa dan meningkatkan pelayanan kepabeanan atas pengeluaran barang impor dengan mempercepat proses penelitian keasalan barang sesuai dengan praktik internasional,” ujarnya.

Para pemohon dapat mengajukan penetapan keasalan barang sebelum impor (PKBSI) dengan memenuhi beberapa ketentuan, yaitu pemohon memiliki nomor identitas untuk dapat melakukan kegiatan kepabeanan, pemohon tidak sedang mengajukan pemberitahuan pabean impor atas barang yang diajukan permohonan penetapan keasalan barangnya, barang yang diajukan permohonannnya tidak sedang dalam pengajuan atau proses keberatan banding, dan juga tidak sedang dalam proses penelitian ulang atau audit kepabeanan, serta barang yang akan diimpor merupakan objek transaksi jual beli oleh pemohon.

Pemohon merupakan importir, eksportir, penyelenggara atau pengusaha tempat penimbunan berikat, penyelenggara atau pengusaha pusat logistik berikat, badan usaha atau pelaku usaha kawasan ekonomi khusus, pengusaha di kawasan bebas, perwakilan dari pemohon; atau pihak lain yang memenuhi ketentuan sesuai dengan yang ditetapkan dalam PMK.

Nirwala juga menambahkan ketentuan terkait mekanisme pengajuan PKBSI, “Pemohon dapat mengajukan permohonan PKBSI melalui sistem aplikasi atau secara tertulis dalam hal sistem tengah mengalami gangguan. Para pemohon juga perlu melampirkan dokumen yang diperlukan seperti dokumen bukti transaksi jual beli, dan dokumen yang berkaitan dengan identifikasi keasalan barang dan data teknis yang telah disahkan oleh eksportir dengan menyesuaikan kriteria asal barang yang akan digunakan,” ujar Nirwala.

Credit: Source link

Related Articles