Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Entertainment»Ini Penyebab Mediasi antara Hotman Paris-Razman Gagal Versi Razman
    Entertainment

    Ini Penyebab Mediasi antara Hotman Paris-Razman Gagal Versi Razman

    September 6, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Ini Penyebab Mediasi antara Hotman Paris-Razman Gagal Versi Razman 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com-Pengacara Hotman Paris, Iqlima Kim, dan Razman Arif Nasution diagendakan menjalani mediasi di Bareskrim Polri, Selasa (6/9).  Mereka dimediasi terkait kasus pencemaran nama baik buntut dari dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan Hotman kepada Iqlima.

    Meski ketiganya menghadiri mediasi, proses mediasi tidak berjalan lancar sebab masing-masing pihak emosi tidak membuka ruang untuk terjadinya proses perdamaian. Mereka saling berdebat hingga akhirnya diakhiri dengan suasana yang semakin memanas.

    “Hotman Paris tadi meninggalkan ruangan karena menurut pendapat saya, dia tidak siap berhadapan dengan saya dan tim secara hukum,” seru Razman di Bareskrim Polri.

    Razman menyayangkan sikap Hotman yang membawa bodyguard masuk ke dalam ruang mediasi. Menurutnya, hal itu seharusnya tidak perlu dilakukan Hotman. “Memang kalau dengan badan yang gede-gede terus kita takut?,” ucapnya.

    Menurut Razman, proses mediasi tidak berjalan dengan baik setelah Hotman berusaha menutup diri. Pengacara yang kerap memperlihatkan kemewahan itu tidak mau dimediasi dan bersikukuh ingin Razman dihukum penjara.

    “Pertama, dia yang dipersilakan bicara. Dia bilang, saya tidak mau, saya mau Razman dihukum,” kata Razman menirukan perkataan Hotman.

    Diketahui, pengacara Hotman Paris Hutapea melaporkan Razman Arif Nasution dan Iqlima Kim ke Bareskrim Polri terkait kasus pencemaran nama baik. Laporan itu dibuat pada 10 Mei 2022. Kedua terlapor dijerat dengan Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 9 tentang ITE.

    Permasalahan berawal dari Razman Arif Nasution menjadi kuasa hukum dari Iqlima Kim terkait kasus dugaan pelecehan seksual. Namun beberapa waktu kemudian, Iqlima membantah dirinya mengalami pelecehan seksual dan balik memecat Razman sebagai kuasa hukumnya. (*)

    Editor : Dinarsa Kurniawan

    Reporter : Abdul Rahman


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleSuryadharma Ali dan Patrialis Akbar Bebas Bersyarat dari Sukamiskin
    Next Article Jenazah Reza Gunawan, Suami Dee Lestari, akan Dikremasi pada Kamis
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    tempat wisata Bandung terbaru 2026 (Ilustrasi/AI)

    Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan

    June 26, 2026
    KPop Demon Hunters Sukses Menarik Perhatian di 2026 (ilustrasi)

    KPop Demon Hunters Sukses Menarik Perhatian di 2026

    June 18, 2026
    Cara Beli Tiket BTS Jakarta 2026 Biar Nggak Gagal (Ilustrasi/AI)

    Cara Beli Tiket BTS Jakarta 2026 Biar Nggak Gagal

    June 9, 2026
    Film Apex Netflix Thriller Survival Intens (YouTube/Netflix))

    Film Apex Netflix Thriller Survival Intens Charlize Theron vs Taron Egerton

    April 28, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya
    • Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.