Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah
Jakarta – Bupati Kebumen, Mohamad Yahya Fuad resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait izin proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Kembumen, Jawa Tengah. Yahya diduga menerima suap Rp 2,3 miliar terkait proyek tersebut.
Penetapan merupakan pengembangan perkara operasi tangkap tangan pada pertengahan Oktober 2017 di Jawa Tengah. Selain Yahya, KPK juga menjerat tim sukses Yahya, berinisial HA dan Komisaris PT KAK berinisial KML sebagi tersangka kasus tersebut.
“Perkembangan dari penyidikan didahului OTT sekitar Oktober 2016 lalu,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Selasa (23/1/2018).
Terkait kasus itu, Yahya dan HA disangkakan penyidik KPK melangar Pasal 12 huruf a dan huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan KML disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“MYF selaku bupati bersama-sama HA diduga menerima janji padahal diduga hadiah diberikan untuk menggerakan, melakukan atau tidak melakukan sesuatu terkait pengadaan barangh jasa APBD Kebumen tahun anggaran 2016,” ditambahkan Febri.
Selain kasus itu, Yahya dan HA juga ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima gratifikasi terkait proyek-proyek di Pemerintah Kabupaten Kembumen. Salah satunya gratifikasi bersumber dari Dana Alokasi Khusus senilai Rp 100 miliar. Terkait dugaan itu, keduanya dijerat dengan Pasal 12B Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“MYF dan HA juga diduga menerima gratifikasi. Salah satunya yang bersumber dari DAK sebesar Rp100 miliar,” tutur Febri.
TAGS : Kasus Korupsi DPRD Kebumen KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/28225/Ini-Sangkaan-yang-Menjerat-Bupati-Kebumen/