Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»Jaga Pasokan Minyak Goreng, Kebijakan DMO dan DPO Diberlakukan Lagi
    Ekonomi

    Jaga Pasokan Minyak Goreng, Kebijakan DMO dan DPO Diberlakukan Lagi

    May 20, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Jaga Pasokan Minyak Goreng, Kebijakan DMO dan DPO Diberlakukan Lagi 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Pemerintah akan bakal kembali menerapkan kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) untuk menjaga ketersediaan pasokan minyak goreng di dalam negeri. Pasalnya, kini aturan larangan ekspor minyak goreng dan turunannya telah dicabut.

    Kebijakan DMO merupakan aturan yang mewajibkan seluruh produsen minyak goreng untuk mengalokasikan sejumlah produksinya untuk kebutuhan dalam negeri. Sementara itu, DPO adalah mengatur harga minyak sawit mentah (CPO).

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa dengan kebijakan DMO, pemerintah akan menjaga pasokan sebesar 10 juta ton. Sementara untuk DPO akan dibahas lebih lanjut.

    “Untuk menjamin ketersediaan volume bahan baku minyak goreng, pemerintah akan menerbitkan kembali mengatur pasokan dan pengendalian harga yang secara teknis akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perdagangan,” terangnya dalam konferensi pers, Jumat (20/5).

    Dalam hal ini, Kemendag akan menetapkan jumlah besaran DMO yang perlu dipenuhi atau harus dipenuhi oleh masing-masing produsen. Kegiatan ini juga akan dilakukan pemantauan untuk menjadi produksi dan distribusi minyak goreng ke masyarakat secara merata dan tepat sasaran.

    “Produsen yang tidak memenuhi kewajiban DMO ataupun tidak mendistribusikan kepada masyarakat yang ditetapkan oleh pemerintah akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ditentukan,” ucap dia.

    Ketersediaan patokan akan terus dimonitor melalui aplikasi digital di Kementerian Perindustrian (Kemenperin), yakni Simirah (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah). Distribusi ke pasar juga akan menggunakan sistem pembelian yang berbasis KTP.

    “Tentu target pembelian diharapkan bisa tepat sasaran. Mekanisme penyaluran akan menjamin ketersediaan pasokan,” tutup Airlangga.


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleDFSK libatkan minibus listrik Gelora E di KTT G20
    Next Article NIK Sebagai NPWP Segera Diberlakukan – KRJOGJA
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter (Ilustrasi/AI)

    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter

    May 5, 2026
    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing (Ilustrasi/Ai)

    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing

    April 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.