JawaPos.com – DKI Jakarta telah diturunkan statusnya menjadi PPKM level 2. Hal tersebut berdasarkan keputusan pemerintah terhadap hasil rapat terbatas yang dinyatakan oleh Koordinator PPKM wilayah Jawa dan Bali Luhut Binsar Pandjaitan. Terdapat sejumlah aturan yang mengatur dalam kegiatan masyarakat bagi wilayah yang berstatus level 2.
Mengutip inmendagri, pekerja sektor non esensial diberlakukan maksimal 75 persen dapat bekerja di kantor bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Selanjutnya, fasilitas pusat kebugaran atau gym, ruang pertemuan atau ruang, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar atau ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 75 persen. Penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas tersebut disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan. Untuk anak usia dibawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) atau PCR (H-2).
Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat. Begitu juga dengan pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, barbershop atau pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat.
Warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, restoran, kafe dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75 persen dari kapasitas. Waktu makan pun maksimal 60 menit yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Editor : Nurul Adriyana Salbiah
Reporter : Romys Binekasri
Credit: Source link