JawaPos.com-Lukman Azhari selaku kuasa hukum Medina Zein menyatakan bahwa pihaknya menghormati atas tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menolak pledoi yang telah disampaikannya dan Medina Zein dalam sidang minggu lalu.
Dalam sidang replik hari ini, Senin (26/9), Jaksa menolak pledoi dan argumentasi hukum pembelaan Medina Zein dan kuasa hukumnya atas dua kasus yaitu pencemaran nama baik laporan Marissya Icha dan pengancaman laporan Uci Flowdea.
Dia pun menghormati argumentasi Jaksa karena menurut Lukman, memang sudah menjadi tugas Jaksa melakukan tuntutan dan bukannya membela terdakwa. Jika Jaksa membela Medina Zein, justru dianggapnya situasinya akan jadi aneh. “Kalau Jaksa membela terdakwa, jadi kuasa hukum saja bukan jadi Jaksa,” kata Lukman Azhari usai sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/9).
Medina Zein dan kuasa hukumnya hanya diberi waktu satu hari saja untuk menyiapkan tanggapan atas apa yang telah disampaikan Jaksa dalam sidang replik. Sidang duplik akan digelar Selasa (27/9) besok karena dua kasus yang menjerat Medina harus cepat diputus oleh majelis hakim.
Lukman Azhari sangat optimis pihaknya bisa merampungkannya dalam satu malam. “Nanti saya baca ulang lagi replik dari Jaksa, kita pelajari, dan kita perkuat lagi (pembelaan) secara tertulis,” kata Lukman Azhari.
Sebelumnya, Medina Zein dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan terkait kasus pengancaman. Dia dianggap secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan aksi pengancaman melalui media elektronik terhadap pelapor.
Medina Zein juga dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan terkait kasus pencemaran nama baik laporan Marissya Icha. (*)
Editor : Dinarsa Kurniawan
Reporter : Abdul Rahman
Credit: Source link