JB Desak Polisi Proses Hukum Pengusaha Tambak Buang Limbah ke Laut

JB Desak Polisi Proses Hukum Pengusaha Tambak Buang Limbah ke Laut

INDOPOS.CO.ID – Tokoh masyarakat Banten yang juga wakil ketua umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) pusat Mulyadi Jayabaya mendukung aparat peengak hukum mennidak tegas perusahana tambak udang yang terbukti membuang limbah cair ke laut dan dapat merusak biota laut.

Mantan Bupati Lebak dua periode yang akarab disapa JB ini, juga mendesak kepada pemeritah daerah untuk menutup kegiatan perusahaan yang diduga tidak mengatongi izin usaha tambak di walayah selatan Kabupaten Lebak tersebut. ”Tidak hanya menutup, namun juga harus diproses oleh aparat penagak hukum untuk menindak tegas perusahaan yang membuang limbah,karena dapat merusak biota laut itu ke Pengadilan,” tegas mantan ketua Kadin Banten ini kepada indopos.co.id, Senin (21/2/2022).

Sebelumnya, sebanyak tujuh perusahaan tambak udang dari tiga kecamatan di Lebak Selatan, Banten, ditutup. Penutupan ini dilakukan lantaran perusahaan diduga tidak mengantongi izin usaha serta membuang limbah cair ke laut.

Anggota Komisi IV DPRD Lebak Musa Weliansyah mengatakan, tujuh perusahaan itu terdiri dari tiga perusahaan di Kecamatan Malimping, tiga perusahaan di Kecamatan Wanasalam, dan satu perusahaan di Kecamatan Cihara. Sebelum penutupan ini, ketujuh perusahaan telah diberi teguran oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak.”Komisi IV adalah mitra kerja lingkungan hidup, setiap pengawasan kami selalu peringatkan. DPRD tidak punya kewenangan menutup, kita mengajak dinas teknis. Dasar penutupan karena sebelumnya ada surat peringatan tapi tidak diindahkan,” ujar Musa. (yas)

Credit: Source link

Related Articles