Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Lifestyle»JB Desak Polisi Proses Hukum Pengusaha Tambak Buang Limbah ke Laut
    Lifestyle

    JB Desak Polisi Proses Hukum Pengusaha Tambak Buang Limbah ke Laut

    February 21, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    JB Desak Polisi Proses Hukum Pengusaha Tambak Buang Limbah ke Laut 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INDOPOS.CO.ID – Tokoh masyarakat Banten yang juga wakil ketua umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) pusat Mulyadi Jayabaya mendukung aparat peengak hukum mennidak tegas perusahana tambak udang yang terbukti membuang limbah cair ke laut dan dapat merusak biota laut.

    Mantan Bupati Lebak dua periode yang akarab disapa JB ini, juga mendesak kepada pemeritah daerah untuk menutup kegiatan perusahaan yang diduga tidak mengatongi izin usaha tambak di walayah selatan Kabupaten Lebak tersebut. ”Tidak hanya menutup, namun juga harus diproses oleh aparat penagak hukum untuk menindak tegas perusahaan yang membuang limbah,karena dapat merusak biota laut itu ke Pengadilan,” tegas mantan ketua Kadin Banten ini kepada indopos.co.id, Senin (21/2/2022).

    Sebelumnya, sebanyak tujuh perusahaan tambak udang dari tiga kecamatan di Lebak Selatan, Banten, ditutup. Penutupan ini dilakukan lantaran perusahaan diduga tidak mengantongi izin usaha serta membuang limbah cair ke laut.

    Anggota Komisi IV DPRD Lebak Musa Weliansyah mengatakan, tujuh perusahaan itu terdiri dari tiga perusahaan di Kecamatan Malimping, tiga perusahaan di Kecamatan Wanasalam, dan satu perusahaan di Kecamatan Cihara. Sebelum penutupan ini, ketujuh perusahaan telah diberi teguran oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak.”Komisi IV adalah mitra kerja lingkungan hidup, setiap pengawasan kami selalu peringatkan. DPRD tidak punya kewenangan menutup, kita mengajak dinas teknis. Dasar penutupan karena sebelumnya ada surat peringatan tapi tidak diindahkan,” ujar Musa. (yas)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKinerja Holding BUMN Tambang Diapreasisi Kalangan Akdemisi
    Next Article Kapolres Serang Kota Beri Trauma Healing pada Warga yang Coba Bunuh Diri
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    outfit nonton konser

    Outfit Nonton Konser yang Stylish dan Cocok untuk Semua Genre

    July 18, 2026
    Cara melacak HP yang hilang dengan email kini lebih mudah (Ilustrasi/AI)

    Begini Cara Melacak HP yang Hilang dengan Email Menggunakan Akun Google

    July 6, 2026
    Cek desil Dinsos untuk bansos 2026 kini banyak dicari masyarakat (Ilustrasi/AI)

    Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya

    June 25, 2026
    Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung (Ilustrasi/AI

    Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?

    June 24, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya
    • 12 Tempat Wisata di Malang dengan View Indah + Destinasi Favorit
    • 11 Penyebab Ginjal Rusak, Kebiasaan Nomor 4 Masih Sering Dilakukan

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.