Friday, July 1, 2022
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

JHT Masih Berlaku Meski Ada JKP, Ini Manfaatnya

October 5, 2021
in Ekonomi
Reading Time: 2 mins read
A A
JHT Masih Berlaku Meski Ada JKP, Ini Manfaatnya
2
SHARES
7
VIEWS
ShareShareShareShareShare

JawaPos.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT) masih berlaku meski ada program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Permenaker nomor 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Adapun manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) baru akan diimplementasikan pada tahun 2022 dan perlu dimonitor. Serta dievaluasi pelaksanaannya sebelum manfaat JHT dikembalikan sesuai amanat UU dan filosofinya.

“Sampai saat ini, Kemnaker berpandangan bahwa Permenaker 19/2015 terkait manfaat JHT masih relevan, mengingat saat ini situasi dan kondisi ketenagkerjaan masih dihadapkan pada dampak pandemi Covid-19,” kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri dalam keterangannya, Selasa (5/10).

Putri menjelaskan, bahwa secara filosofis, JHT merupakan program jaminan sosial jangka panjang (long-term) yang menjadi jaring pengaman pekerja atau buruh ketika memasuki masa pensiun, pekerja tidak bisa bekerja kembali karena cacat total tetap sebelum pensiun, atau meninggal dunia. Sedangkan jaring pengaman yang bersifat short term, dalam hal ini berhenti bekerja, saat ini sudah tersedia program JKP.

Sebagaimana diketahui bahwa dalam Permenaker 19/2015, manfaat JHT bagi peserta yang berhenti bekerja dapat dibayarkan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan. Adanya manfaat JKP ditujukan untuk memberikan jaring pengaman bagi pekerja yang berhenti bekerja. Sehingga, manfaat JHT yang diterima pekerja di masa pensiun nanti menjadi lebih besar.

Seandainya jika peserta ingin mengambil manfaat JHT sebelum pensiun, dimungkinkan jika telah menjadi peserta minimal 10 tahun dan manfaat yg diambil pun maksimal 30 persen dari jumlah JHT yang bersangkutan.

“Oleh sebab itu, saat ini kami sedang mengkaji manfaat JHT untuk dikembalikan kepada filosofi dan sesuai amanat UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Hal ini juga sebagai upaya agar antar satu program jamsos dengan yang lain saling harmonis dan sinergis dalam memberikan perlindungan kepada pekerja atau buruh,” jelasnya.

Lebih dari itu, program JHT juga memiliki manfaat tambahan lainnya atau sering disebut MLT. MLT JHT saat ini dikhususkan untuk membantu perumahan bagi pekerja/buruh. Manfaat tambahan semata-mata juga merupaya upaya mengatasi masalah backlog perumahan yang menjadi concern Pemerintah.

“Pemerintah terus berupaya agar seluruh program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan benar-benar memberi manfaat bagi pesertanya. Kami terus mendorong BPJS Ketenagakerjaan untuk berinovasi dalam mengembangkan manfaat, pelayanan, maupun cakupan kepesertaan. Permerintah tentu sangat berharap agar seluruh manfaat Jaminan Sosial dapat benar-benar memberikan pelindungan dan kesejahteraan bagi pekerja/buruh,” pungkasnya.

Editor : Edy Pramana

Reporter : Romys Binekasri


Credit: Source link

ADVERTISEMENT
Share1Tweet1SendSharePin
Previous Post

Dorong Pertumbuhan Layanan Keuangan Digital, Bank DBS Indonesia dan Kredivo Tingkatkan Limit Joint Financing – KRJOGJA

Next Post

34 Persen Pebisnis UMKM Adalah Perempuan

Related Posts

Ringankan Beban Ekonomi, Kebijakan Gubernur Koster Disambut Antusias
Ekonomi

Ringankan Beban Ekonomi, Kebijakan Gubernur Koster Disambut Antusias

July 1, 2022
AAJI Ungkap 5,32 Juta Orang Terima Pembayaran Klaim Asuransi Jiwa
Ekonomi

AAJI Ungkap 5,32 Juta Orang Terima Pembayaran Klaim Asuransi Jiwa

July 1, 2022
Terbitkan Green Bond, BRI Ajak Masyarakat Berinvestasi Sekaligus Selamatkan Bumi – KRJOGJA
Ekonomi

Terbitkan Green Bond, BRI Ajak Masyarakat Berinvestasi Sekaligus Selamatkan Bumi – KRJOGJA

July 1, 2022
Next Post
Menteri Teten Sebut Vaksinasi Covid-19 Kunci Pemulihan UMKM

34 Persen Pebisnis UMKM Adalah Perempuan

Cabor Panjat Tebing dan Tembak Sumbang Perak

Cabor Panjat Tebing dan Tembak Sumbang Perak

Daftar dan Bayar Iuran BPJAMSOSTEK Kini Bisa di LinkAja

Hormati Putusan MK, BPJAMSOSTEK Fokus Kejar Perluasan Kepesertaan

APINDO dan KBRI Tokyo promosikan IKM komponen otomotif di Jepang

APINDO dan KBRI Tokyo promosikan IKM komponen otomotif di Jepang

June 28, 2022
Bertemu Putin, Jokowi Sampaikan Pesan Presiden Ukraina

Bertemu Putin, Jokowi Sampaikan Pesan Presiden Ukraina

June 30, 2022
Pencairan THR PNS Masih Berlangsung, Sudah Terealisasi Rp 9,91 Triliun

Disiapkan Rp 35,5 Triliun, Menkeu Rincikan Sumber Anggaran Gaji ke-13

June 29, 2022
Triumph New Tiger 1200 GT Pro & Rally Pro sasar para pecinta “touring”

Triumph New Tiger 1200 GT Pro & Rally Pro sasar para pecinta “touring”

June 29, 2022
ITDRI dan BRIN Lakukan Kolaborasi Riset di Mandalika – KRJOGJA

ITDRI dan BRIN Lakukan Kolaborasi Riset di Mandalika – KRJOGJA

June 29, 2022
Kalimantan sumbang 12 persen pasar Mitsubishi Fuso

Kalimantan sumbang 12 persen pasar Mitsubishi Fuso

June 29, 2022
KLHK Mengapresiasi Inisiasi Pengeloaan Sampah oleh Masyarakat

KLHK Mengapresiasi Inisiasi Pengeloaan Sampah oleh Masyarakat

June 13, 2022
Gubernur BI Perkirakan Inflasi Sedikit Lebih Tinggi dari 4,2 Persen

Gubernur BI Perkirakan Inflasi Sedikit Lebih Tinggi dari 4,2 Persen

June 24, 2022
Kemenperin Gandeng Pelaku Usaha Dalam Menyusun Standar Industri Hijau

Kemenperin Gandeng Pelaku Usaha Dalam Menyusun Standar Industri Hijau

June 10, 2022
Ridwan Kamil Sebut Putranya Alami Keram saat Berenang di Sungai Aare

Ridwan Kamil Sebut Putranya Alami Keram saat Berenang di Sungai Aare

June 6, 2022
35 drifter Tanah Air ambil bagian di kejurnas IDS putaran pertama

35 drifter Tanah Air ambil bagian di kejurnas IDS putaran pertama

June 14, 2022
DFSK sebar promo dan kenalkan mobil listrik Gelora E di Jakarta Fair

DFSK sebar promo dan kenalkan mobil listrik Gelora E di Jakarta Fair

June 10, 2022
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share the latest news updates about economy, tech, entertainment, lifestyle, automotive and much more stuff like that. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Kenal Pertama Kali, Erdin Werdrayana dan Esta Pramanita Saling Jaim
  • Ringankan Beban Ekonomi, Kebijakan Gubernur Koster Disambut Antusias
  • Ganjar Doakan Tjahjo Kumolo: Mudah-mudahan Husnul Khotimah

Popular Links

  • Rekomendasi Paper Bag
  • Paper Bowl Berkualitas
  • Jual Paper Lunch Box
  • Sepatu Safety Berkualitas
  • Jual Kacamata Safety
  • Rekomendasi Masker N95
  • Slot Deposit Pulsa Disini | Game Slot Deposit Pulsa 10rb Tanpa Potongan | Slot Depo Pulsa Tanpa Potongan | Slot Pulsa

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!