JawaPos.com – Nikita Mirzani menjalani perawatan medis di RS Premier Bintaro, Tangerang Selatan, sejak kemarin (22/12). Sayangnya baru satu hari dirawat, Nikita mau dijemput Jaksa tadi pagi sekitar pukul 08.00 WIB supaya kembali ke dalam rutan.
Dokter dan perawat yang menangani Nikita Mirzani di RS Premier tidak memperbolehkan. Karena jika ibu 3 anak tersebut dipaksa kembali ke rutan, dia terancam bakal mengalami kelumpuhan apabila tidak ada penanganan medis.
“Yang terjelek menurut keterangan dokter, bisa mengakibatkan lumpuh. Siapa yang mau bertanggung jawab? Saya tidak mau tanggung jawab. Jadi karena dokter sudah menyatakan dalam keadaan sakit, saya minta supaya Jaksa memahami,” kata Fahmi Bacmid, kuasa hukum Nikita Mirzani di bilangan Tangerang, Jumat (23/12).
“Saya bukan ahli di bidang kedokteran, yang ahli dokternya sudah menyatakan Niki sakit. Tolong hormati dokter yang sudah menyatakan Nikita dalam keadaan sakit. Jangan menggunakan cara berpikirnya sendiri untuk memaksa Nikita dibawa ke rutan. Itu sangat tidak manusiawi, orang dalam keadaan sakit dipaksa dibawa ke rutan,” imbuhnya.
Upaya penjemputan paksa terhadap Nikita Mirzani di rumah sakit tidak berhasil usai dokter dan perawat tidak merekomendasikan untuk Nikita dibawa. Fahmi Bachmid meminta Jaksa tidak ada lagi melakukan pemaksaan kehendak, bersikap semena-mena kepada Nikita ke depannya.
“Apa yang harus dipaksakan seperti ini? Niki itu bukan teroris. Jangan dipaksa seperti ini, bikin kaget saja. Ini perkara apa sih kok diperlakukan kayak gini,” ungkap Fahmi Bachmid.
Kuasa hukum Nikita Mirzani mengingatkan Jaksa untuk mematuhi apa yang sudah menjadi ketetapan majelis hakim untuk tidak mempersulit proses pengobatan kliennya. “Hakim dalam persidangan sudah meminta jangan mempersulit Nikita untuk berobat. Hakim saja bilang begitu. Kalau anda tidak hormati, maunya apa ?” kata Fahmi Bachmid.
Dalam sidang lanjutan yang digelar si Pengadilan Negeri Serang pada Senin (19/12) lalu, Nikita Mirzani mengadukan perlakuan Jaksa terhadap dirinya kepada majelis hakim. Ibu 3 anak itu mengatakan dipersulit melakukan perawatan atas sakit saraf kejepit dan pengapuran tulang yang dialaminya.
“Diberikan izin namun dipersulit. Saya mau berobat, masak harus menunggu saya lumpuh dulu. Bapak kan tahu saya ini punya 3 anak,” keluh Nikita Mirzani dalam kesempatan itu.
Nikita mendesak agar dirinya untuk diizinkan dirujuk berobat ke rumah sakit di Jakarta karena merasa rumah sakit tempat dia biasa dirawat fasilitasnya kurang memadai. Antara Jaksa dan Nikita Mirzani sempat beradu argumen terkait perizinan yang dipersulit. Namun majelis hakim akhirnya menengahi dan meminta untuk Jaksa mempermudah proses perizinan.
“Tolong kalau ada mau berobat, mau dirujuk kemana? Kapan? Kalau perlu diantarkan,” tutur majelis hakim.
Kendati demikian, proses rawat terdakwa, kata majelis hakim, harus tetap sesuai dengan standar perizinan. Misalnya ada surat rekomendasi rujukan dari dokter untuk dirawat di rumah sakit lain. “Harus jelas dokter yang merujuk kalau memang perlu berobat,” tegas majelis hakim.
Editor : Nurul Adriyana Salbiah
Reporter : Abdul Rahman
Credit: Source link