JawaPos.com–Tubagus Muhammad Joddy telah ditetapkan menjadi tersangka per Rabu (10/11). Dia mulai ditahan per hari ini, Kamis (11/11).
Joddy merupakan sopir mobil Mitsubishi Pajero Sport B 1264 BJU yang ditumpangi pasangan aktris Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah atau Bibi. Vanessa dan suaminya meninggal usai kecelakaan di Tol Jakarta–Surabaya, titik Tol Jombang KM 672, Kamis (4/11).
Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Gatot Repli Handoko menyatakan, Joddy sudah ditetapkan sebagai tersangka per kemarin (10/11) oleh Polres Jombang. Joddy ditahan di Polres Jombang hari ini (11/11).
”Joddy sudah ditahan hari ini (11/11) di Polres Jombang,” tegas Gatot, Kamis (11/11).
Penetapan itu dilakukan setelah Polres Jombang mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejari Jombang. Setelah pengiriman SPDP, Polres Jombang melaksanakan gelar perkara kedua untuk melakukan perubahan status.
”Penetapan karena sudah mengirimkan surat ke kejari. Yang bersangkutan sudah dinyatakan sebagai tersangka,” ucap Gatot.
Penetapan Joddy sebagai tersangka karena ada beberapa bukti petunjuk. Salah satunya, penggunaan jalan tol ada batas rambu yang harus dipatuhi pengemudi.
”Harusnya kecepatan maksimal 80 km/jam. Tapi yang bersangkutan (Joddy) mengakui melaju dengan kecepatan 120 km/jam,” terang Gatot.
Sebelumnya, aktris Vanessa Angel dan Febri Andriansyah atau Bibi mengalami kecelakaan lalu lintas di Tol Mojokerto–Surabaya. Kecelakaan itu terjadi di titik di KM 672.400/A.
Mobil Mitsubishi Pajero putih yang ditumpangi vanesa bersama suami, anak, dan asistennya menabrak beton tol dan terpental. Vanessa dan suaminya tak tertolong saat ditemukan petugas di lokasi kejadian.
Penumpang lain adalah Gala Sky, putra Vanessa dan Bibi, serta asisten Vanessa, Siska Lorensa. Keduanya selamat dalam kecelakaan itu.
Editor : Latu Ratri Mubyarsah
Reporter : rafika
Credit: Source link