Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Jubir Menko Marves Klarifikasi Video Luhut Berikan Perintah Usut Kasus Brigadir J
    News

    Jubir Menko Marves Klarifikasi Video Luhut Berikan Perintah Usut Kasus Brigadir J

    August 12, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Jubir Menko Marves Klarifikasi Video Luhut Berikan Perintah Usut Kasus Brigadir J 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Jubir Menko Marves Klarifikasi Video Luhut Berikan Perintah Usut Kasus Brigadir J 2
    Arsif foto – Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan lakukan tepuk mayang sebagai simbolis dimulai nya acara Gernas BBI bertema “Jelajahi warna-warni Kalimantan Selatan”, Jumat, (22/7/2022) di Tanam Siring 0 KM Kota Banjarmasin. (BP/Ant)

    JAKARTA, BALIPOST.com – Video yang mengatasnamakan Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) yang memberikan perintah kepada Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk mengusut kasus Brigadir J diklarifikasi oleh Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Jodi Mahardi. Dalam video yang beredar beberapa hari terakhir tersebut, disebutkan bahwa Menko Luhut memberikan perintah langsung kepada Kabareskrim Polri Pol. Komjen Agus Andrianto untuk tidak ragu dalam mengusut kasus pembunuhan anggota Polri.

    “Ucapan Menko Luhut dalam video tersebut ditujukan untuk penanganan kasus COVID-19 dalam kapasitasnya sebagai Koordinator PPKM Darurat, bukan terkait dengan proses penyidikan kasus pembunuhan anggota Polri yang sekarang sedang berlangsung,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

    Jodi menambahkan, kutipan Menko Luhut di video yang beredar tersebut merupakan potongan dari konferensi pers yang ditayangkan beberapa stasiun televisi pada 3 Juli 2021. “Dalam konteks saat itu, Pak Menko yang sedang menangani PPKM Darurat meminta Komjen Agus untuk menindak tegas pihak-pihak yang menaikkan harga obat-obatan yang dibutuhkan untuk penanganan pasien COVID. Sehingga tidak benar framing video yang sekarang beredar itu,” ungkap Jodi.

    Jodi melanjutkan, Menko Luhut selalu menghormati tugas serta tanggung jawab dari setiap instansi dan lembaga. Ia juga tidak ingin berkomentar terhadap hal-hal yang di luar kapasitasnya sebagai Menko Marves.

    “Pak Menko tidak pernah mencampuri urusan yang bukan menjadi tanggung jawabnya sebagai Menko Marves dan juga pembantu Presiden Joko Widodo. Semoga semua pihak bisa berpikir jernih lebih dahulu sebelum membuat dan mempercayai video-video potongan yang tidak sesuai konteks seperti itu,” ucap Jodi. (kmb/balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePertikaian di Dalam Kereta Cepat yang Komikal nan Brutal
    Next Article Dorong Penguatan Kapasitas UMKM di Sidoarjo, Surabaya, dan Bandung
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Tokopedia PHK karyawan menjadi sorotan (Ilustrasi/AI)

    Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?

    July 2, 2026
    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis (Ilustrasi/AI)

    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya

    June 30, 2026
    Wimbledon schedule 2026 resmi diumumkan (Ilustrasi/AI)

    Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai

    June 29, 2026
    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?
    • Sarah Gibson Diselingkuhin? Ini Kronologinya hingga Direspons Tengku Dewi
    • Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.