Kakanwil BPN Banten : Tindakan Kakantah BPN Tangsel Sesuai Aturan

Kakanwil BPN Banten : Tindakan Kakantah BPN Tangsel Sesuai Aturan

INDOPOS.CO.ID– Sengketa lahan antara R Siti Hadidjah dan PT Permadani Interland atas sebidang tanah seluas 6000 M2 yang berlokasi di Jalan Beruang, RT 006/002, Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, adalah kasus lama yang kini diadukan oleh kuasa hukum R Siti Hadidjah ke Komisi Informasi Provinsi (KIP) Banten.

Kepala Kanwil BPN Banten Rudi Rubijaya yang dikonfirmasi indopos.co.id menjelasan, kasus sengketa tanah antara R Siti Hadidjah dengan PT Permadani Interland, sebetulnya tidak ada hubungannya dengan BPN, karena hampir mirip dengan kasus sengketa lahan yang viral di Malang dengan membuat surat terbuka kepada presiden Jokowi.” Padahal itu masalah waris, tidak ada kaitannya dengan BPN,” tegas Rudi.

Mantan Kakanwil BPN Bali ini mengatakan, kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Harison Mocodampis sudah melakukan tindakan yang benar, dengan menjawab surat yang dilayangkan oleh kuasa hukum R Siti Hadidjah kepada BPN. ”Kantah Tangsel sudah benar sesuai aturan. Namun, saya tidak bisa berkomentar terlalu jauh, karena kuatir malah nanti akan memperkeruh keadaan,” ujarnya.

Sementara kepala kantor Pertanahan Kota Tangsel Harison Mocodampis menjelaskan, masalah permintaan informasi surat warkah lahan yang sekarang diadukan ke KIP Banten itu adalah masalah yang sudah berlangsung beberapa tahun lalu, dan sudah dilakukan beberapa kali pembahasan.” Kalau saya baca dari beberapa tahun sebelumnya, sudah pernah ada pembahasannya. Saya sedang meneliti juga, sampai sejauh mana permasalahan ini dulu ditangani,” terang Harison.

Terkat adanya gugatan kuasa hukum R Siti Hadidjah yang melakukan gugatan permintaan informasi melalui Komisi Informasi Provinsi Banten, BPN Kota Tangsel sangat menghormatinya. ”Terkait gugatan permintaan informasi melalui Komisi Informasi kami sangat menghormatinya, karena hak semua orang untuk bertanya,” ujarnya.

Credit: Source link

Related Articles