Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Lifestyle»Kakanwil BPN Banten : Tindakan Kakantah BPN Tangsel Sesuai Aturan
    Lifestyle

    Kakanwil BPN Banten : Tindakan Kakantah BPN Tangsel Sesuai Aturan

    February 11, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Kakanwil BPN Banten : Tindakan Kakantah BPN Tangsel Sesuai Aturan 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INDOPOS.CO.ID– Sengketa lahan antara R Siti Hadidjah dan PT Permadani Interland atas sebidang tanah seluas 6000 M2 yang berlokasi di Jalan Beruang, RT 006/002, Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, adalah kasus lama yang kini diadukan oleh kuasa hukum R Siti Hadidjah ke Komisi Informasi Provinsi (KIP) Banten.

    Kepala Kanwil BPN Banten Rudi Rubijaya yang dikonfirmasi indopos.co.id menjelasan, kasus sengketa tanah antara R Siti Hadidjah dengan PT Permadani Interland, sebetulnya tidak ada hubungannya dengan BPN, karena hampir mirip dengan kasus sengketa lahan yang viral di Malang dengan membuat surat terbuka kepada presiden Jokowi.” Padahal itu masalah waris, tidak ada kaitannya dengan BPN,” tegas Rudi.

    Mantan Kakanwil BPN Bali ini mengatakan, kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Harison Mocodampis sudah melakukan tindakan yang benar, dengan menjawab surat yang dilayangkan oleh kuasa hukum R Siti Hadidjah kepada BPN. ”Kantah Tangsel sudah benar sesuai aturan. Namun, saya tidak bisa berkomentar terlalu jauh, karena kuatir malah nanti akan memperkeruh keadaan,” ujarnya.

    Sementara kepala kantor Pertanahan Kota Tangsel Harison Mocodampis menjelaskan, masalah permintaan informasi surat warkah lahan yang sekarang diadukan ke KIP Banten itu adalah masalah yang sudah berlangsung beberapa tahun lalu, dan sudah dilakukan beberapa kali pembahasan.” Kalau saya baca dari beberapa tahun sebelumnya, sudah pernah ada pembahasannya. Saya sedang meneliti juga, sampai sejauh mana permasalahan ini dulu ditangani,” terang Harison.

    Terkat adanya gugatan kuasa hukum R Siti Hadidjah yang melakukan gugatan permintaan informasi melalui Komisi Informasi Provinsi Banten, BPN Kota Tangsel sangat menghormatinya. ”Terkait gugatan permintaan informasi melalui Komisi Informasi kami sangat menghormatinya, karena hak semua orang untuk bertanya,” ujarnya.

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleIndonesia Batal Tampil di Piala AFF U-23, Pengamat: Pelajaran Semua Pihak
    Next Article Beras Fortivit Pendukung Penurunan Prevalensi Balit
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Cek desil Dinsos untuk bansos 2026 kini banyak dicari masyarakat (Ilustrasi/AI)

    Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya

    June 25, 2026
    Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung (Ilustrasi/AI

    Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?

    June 24, 2026
    Kerusakan Ginjal Disebabkan Oleh Apa (ILustrasi/AI)

    Kerusakan Ginjal Disebabkan Oleh Apa? Kenali Penyebab serta Risikonya

    June 23, 2026
    Puasa Muharram Berapa Hari yang Dianjurkan (Ilustrasi/AI)

    Puasa Muharram Berapa Hari yang Dianjurkan? Ini Kata Ulama

    June 15, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.