Ilustrasi korupsi (foto: Forbes)
Jakarta – Partai Gerindra menyesalkan Undang-undang (UU) Ormas terkait hukuman yang dijatuhkan kepada anggota Ormas. Dimana, hukuman tersebut tidak sebanding dengan terpidana kasus korupsi.
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria mengatakan, jika anggota Ormas bisa dijatuhi hukuman seumur hidup, terpidana kasus korupsi seharusnya diberikan hukuman mati.
“Padahal kasus korupsi tidak begitu, kenapa tidak dihukum mati saja kasus korupsi,” kata Riza, dalam diskusi bertajuk “UU Ormas, Revisi Total atau Terbatas?”, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (31/10).
Hal itu menanggapi hukuman pidana yang dijatuhkan kepada anggota Ormas dalam UU Ormas yang baru disahkan DPR. Menurut Riza, hukuman tersebut jauh lebih kejam dari zaman kolonial Belanda.
“Hukumannya bisa 20 tahun, bahkan seumur hidup. Ini lebih dari zaman kolonial, padahal sekarang zaman reformasi, zaman now,” kata Riza.
Bahkan, kata Riza, yang lebih luar biasa lagi dalam UU Ormas tersebut adalah anggota Ormas yang pasif juga bisa dikenakan hukuman. “Ini aturan macam apa, negara macam apa ini. Siapa sebetulnya ahli yang membuat ini,” tegasnya.
TAGS : Warta DPR Komisi II DPR Perppu Ormas
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/24074/Kasus-Korupsi-kenapa-tidak-Dihukum-Mati/