Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Lifestyle»Kasus Korupsi Wali Kota Bekasi, KPK Periksa Tiga Saksi
    Lifestyle

    Kasus Korupsi Wali Kota Bekasi, KPK Periksa Tiga Saksi

    February 22, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Kasus Korupsi Wali Kota Bekasi, KPK Periksa Tiga Saksi 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INDOPOS.CO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupso (KPK) memeriksa tiga saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Wali Kota Bekasi, Jawa Barat, Rahmat Effendi (RE).

    “Hari ini, Selasa (22/2/2022) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi (TPK) terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (22/2/2022).

    Ali mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan di Gedung Merah Putih, KPK. Saksi-saksi yang diperiksa yakni Sulatifah selaku Lurah Jatikarya, Karyadi selaku Lurah Jatiwarna dan Joni Purwanto selaku Kepala Bagian Keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi.

    Untuk diketahui, KPK secara resmi telah menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) dan delapan orang lainnya sebagai tersangka, pada Kamis (6/1/2022).

    Kesembilan tersangka itu adalah sebagai pemberi: Ali Amril (AA) selaku swasta / Direktur PT. ME (MAM Energindo); Lai Bui Min alias Anen (LBM) selaku swasta; Suryadi (SY) selaku Direktur PT. KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT. HS (Hanaveri Sentosa); dan Makhfud Saifudin (MS) selaku Camat Rawalumbu.

    Selanjutnya sebagai penerima yakni Rahmat Effendi (RE) selaku Wali Kota Bekasi; M. Bunyamin (MB) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP; Mulyadi alias Bayong (MY) selaku Lurah Jatisari; Wahyudin (WY) selaku Camat Jatisampurna; dan Jumhana Lutfi (JL) selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi.

    Sebagai pemberi tersangka AA dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaima6na telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleBMKG Mencatat Kota Palu Sebagai Daerah Terdingin
    Next Article Ekosistem EV berperan dalam pencapaian target emisi karbon 2030
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Cek desil Dinsos untuk bansos 2026 kini banyak dicari masyarakat (Ilustrasi/AI)

    Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya

    June 25, 2026
    Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung (Ilustrasi/AI

    Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?

    June 24, 2026
    Kerusakan Ginjal Disebabkan Oleh Apa (ILustrasi/AI)

    Kerusakan Ginjal Disebabkan Oleh Apa? Kenali Penyebab serta Risikonya

    June 23, 2026
    Puasa Muharram Berapa Hari yang Dianjurkan (Ilustrasi/AI)

    Puasa Muharram Berapa Hari yang Dianjurkan? Ini Kata Ulama

    June 15, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.