Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Entertainment»Kasus Nikita Mirzani Segera Disidang, Pengacara Kejar Kerugian Dito
    Entertainment

    Kasus Nikita Mirzani Segera Disidang, Pengacara Kejar Kerugian Dito

    November 7, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Kasus Nikita Mirzani Segera Disidang, Pengacara Kejar Kerugian Dito 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Fahmi Bachmid, pengacara Nikita Mirzani mengatakan bahwa kasus pencemaran nama baik kliennya segera memasuki persidangan di pengadilan dalam waktu dekat. “Akan sidang bulan ini. Nanti kita lihat seperti apa dakwaannya, apa yang menyebabkan Nikita ditahan, pasal apa, fakta-fakta itu pasti akan kami gali semuanya satu per satu,” kata Fahmi dalam jumpa pers virtual, Minggu (6/11).

    Nikita Mirzani dikenakan penahanan dengan mengacu pada Pasal 36 UU ITE. Ancaman hukuman pasal tersebut maksimal 12 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 12 miliar. Fahmi menyatakan pasal 36 harus dapat ditunjukkan kerugian yang dialami korban atau pihak pelapor.

    “Kerugiannya orang yang melapor ke Niki seperti apa? Apakah kerugian sebagai pejabat negara? Apakah sebagai swasta? Kita tidak tahu. Yang digunakan adalah Pasal 36. Jangan sampai menempelkan pasal hanya sekadar untuk menahan,” paparnya

    “Pasal itu harus ada kerugian nyata. Tapi, bukan di sini saya memperdebatkan. Nanti materinya di persidangan,” imbuh pengacara Fahmi.

    Terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fahmi memastikan Nikita akan melayangkan penolakan dengan mengajukan eksepsi. “Kami akan bongkar dakwaan bahwa dakwaan tersebut tidak layak,” kata Fahmi.

    Seperti diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022. Ibu tiga anak tersebut dilaporkan dugaan pencemaran nama baik buntut dari unggahannya melalui akun media sosial.

    Laporan Dito kepada Nikita Mirzani teregister dengan nomor perkara LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN. Dia dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

    Nikita Mirzani resmi ditahan setelah adanya pelimpahan bukti dan tersangka oleh penyidik Polresta Serang Kota ke Kejari Serang. Niki kini mendekam di dalam tahanan Ruta Kelas II B Serang.


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKonsumsi Rumah Tangga Triwulan III Naik 5,39 Persen
    Next Article Provos Suruh Sopir Ambulans Matikan Sirine saat Evakuasi Jenazah Yosua
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Film Apex Netflix Thriller Survival Intens (YouTube/Netflix))

    Film Apex Netflix Thriller Survival Intens Charlize Theron vs Taron Egerton

    April 28, 2026
    Dyandra Global Tiket EXO Habis Sekejap, War Tambahan Bikin Heboh (Ilustrasi/AI)

    Dyandra Global Tiket EXO Habis Sekejap, War Tambahan Bikin Heboh

    April 15, 2026
    Romi The Jahat Meninggal (Instagram/@rtjofficial)

    Romi The Jahat Meninggal, Musik Punk Indonesia Kehilangan Figur Penting

    February 10, 2026
    Whip Pink Lula Lahfah: Kematian Selebgram Bikin Isu Gas Tertawa Viral (X/@satunusa185593)

    Whip Pink Lula Lahfah: Kematian Selebgram Bikin Isu Gas Tertawa Viral

    January 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.