Provos Suruh Sopir Ambulans Matikan Sirine saat Evakuasi Jenazah Yosua

by

in

JawaPos.com – Sopir ambulans, Ahmad Syahrul Ramadhan mengatakan diperintahkan oleh Provos untuk mematikan sirine saat memasuki Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, untuk mengevakuasi jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Perintah datang dari anggota Provos yang tidak dikenalnya.

“Masuk ke dalam kompleks, ada gapura di situ ada salah satu anggota Provos, lalu saya disetop, ditanya ‘mau kemana? dan tujuan apa?’ Saya jelaskan ‘permisi pak, saya dapat arahan dari kantor saya untuk jemput di titik lokasi, saya kasih tunjuk lihat. Lalu katanya ‘ya sudah mas nanti lurus aja ikutin nanti diarahkan, minta tolong semua protokol ambulans dan sirine dimatikan’,” kata Syahrul dalam kesaksiannya untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11).

Saat tiba di rumah dinas Sambo, Syahrul melihat sudah ramai orang. Dia mengaku tak tahu kedatangannya ke situ untuk mengevakuasi jenazah.

“Saya bilang (ke Provos) ‘yang sakit yang mana pak?’ katanya ‘ikutin aja’. Lalu saya jalan melewati garis police line, abis itu saya terkejut ada satu jenazah di samping tangga,” ungkap Syahrul.

Setelah itu, terjadilah proses evakuasi jenazah Yosua. Ambulans pun menuju Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur, dikawal oleh anggota Provos.

Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Musababnya, dia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. Musababnya, mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair.

 

Editor : Mohamad Nur Asikin

Reporter : Sabik Aji Taufan


Credit: Source link