Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Entertainment»Kasus Prank KDRT, Baim Wong-Paula Verhoven Masih Berstatus Saksi
    Entertainment

    Kasus Prank KDRT, Baim Wong-Paula Verhoven Masih Berstatus Saksi

    January 21, 2023No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Kasus Prank KDRT, Baim Wong-Paula Verhoven Masih Berstatus Saksi 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menyampaikan bahwa status pasangan suami-istri Baim Wong dan Paula Verhoeven terkait dugaan tindak pidana pengaduan palsu laporan Prabowo Febriyanto sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi.

    “Sampai saat ini masih saksi terlapor,” ujar Nurma saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan Jumat (20/1).

    Baim Wong dan Paula menjalani pemeriksaan penyidik atas laporan tersebut pada Jumat kemarin. Keduanya dicecar dengan 30 pertanyaan. Usai menjalani agenda pemeriksaan, Baim- Paula langsung meninggalkan Polres tanpa memberikan komentar kepada awak media.

    Nurma menyebut, pemeriksaan terhadap Baim Wong- Paula Verhoeven dalam rangka membuat terang dugaan terjadinya pelanggaran hukum yang dibuat oleh pihak pelapor.

    “Setelah Laporan polisi dibuat, sesuai dengan SOP, dilaksanakan pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti untuk memperjelas kasus yang ada,” tutur Nurma.

    Prabowo melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven buntut dari konten video prank KDRT yang mereka buat, diadukan ke polisi, dan diunggah di YouTube. Prabowo melaporkan pasangan ini tidak terima laporan polisi dibuat konten prank.

    Prabowo melaporkan Baim Wong dan Paula pada tanggal 6 Oktober 2022. Pasangan yang sudah dikaruniai dua orang anak tersebut dijerat dengan Pasal 220 tentang laporan palsu.

    Pasal 220 KUHP berbunyi: “Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.”


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKeluarga Ferry Irawan Apresiasi Permintaan Maaf Denny Sumargo
    Next Article Kemenag Temukan 108 Lembaga Zakat Tak Berizin
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    The Odyssey Menceritakan Tentang Apa Sih 1 (YouTube/Universal Picture)

    The Odyssey Menceritakan Tentang Apa Sih, Diadaptasi dari Puisi?

    July 15, 2026
    Sarah Gibson Diselingkuhin? (Instagram/@sarahgibson21)

    Sarah Gibson Diselingkuhin? Ini Kronologinya hingga Direspons Tengku Dewi

    July 1, 2026
    tempat wisata Bandung terbaru 2026 (Ilustrasi/AI)

    Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan

    June 26, 2026
    KPop Demon Hunters Sukses Menarik Perhatian di 2026 (ilustrasi)

    KPop Demon Hunters Sukses Menarik Perhatian di 2026

    June 18, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 25 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2026, Terbukti Membayar dan Aman
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.