Thursday, March 23, 2023
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Kasus Prank KDRT, Baim Wong-Paula Verhoven Masih Berstatus Saksi

January 21, 2023
in Entertainment
Reading Time: 2 mins read
A A
Buat Konten Prank, Baim Wong-Paula Verhoeven Dijerat UU ITE
1
SHARES
2
VIEWS
ShareShareShareShareShare

JawaPos.com – Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menyampaikan bahwa status pasangan suami-istri Baim Wong dan Paula Verhoeven terkait dugaan tindak pidana pengaduan palsu laporan Prabowo Febriyanto sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi.

“Sampai saat ini masih saksi terlapor,” ujar Nurma saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan Jumat (20/1).

Baim Wong dan Paula menjalani pemeriksaan penyidik atas laporan tersebut pada Jumat kemarin. Keduanya dicecar dengan 30 pertanyaan. Usai menjalani agenda pemeriksaan, Baim- Paula langsung meninggalkan Polres tanpa memberikan komentar kepada awak media.

Nurma menyebut, pemeriksaan terhadap Baim Wong- Paula Verhoeven dalam rangka membuat terang dugaan terjadinya pelanggaran hukum yang dibuat oleh pihak pelapor.

“Setelah Laporan polisi dibuat, sesuai dengan SOP, dilaksanakan pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti untuk memperjelas kasus yang ada,” tutur Nurma.

Prabowo melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven buntut dari konten video prank KDRT yang mereka buat, diadukan ke polisi, dan diunggah di YouTube. Prabowo melaporkan pasangan ini tidak terima laporan polisi dibuat konten prank.

Prabowo melaporkan Baim Wong dan Paula pada tanggal 6 Oktober 2022. Pasangan yang sudah dikaruniai dua orang anak tersebut dijerat dengan Pasal 220 tentang laporan palsu.

Pasal 220 KUHP berbunyi: “Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.”


Credit: Source link

ADVERTISEMENT
ShareTweetSendSharePin
Previous Post

Keluarga Ferry Irawan Apresiasi Permintaan Maaf Denny Sumargo

Next Post

Kemenag Temukan 108 Lembaga Zakat Tak Berizin

Related Posts

Hotman Bantah Dimarahi Hakim saat Sidang Irjen Teddy Minahasa
Entertainment

Dompet Berisi 70 Juta Dikembalikan Edi, Hotman Paris: Kagum, Dia Jujur

March 23, 2023
Sindir YouTuber Star Syndrome, Bunga Zainal: Dijaga Attitude-nya
Entertainment

Alasan Bunga Zainal Trauma dan Kapok Curhat di Media Sosial

March 23, 2023
Ayah Tiara Andini Hapus Foto Bersama Alshad Ahmad
Entertainment

Ayah Tiara Andini Hapus Foto Bersama Alshad Ahmad

March 23, 2023
Next Post
Kemenag Temukan 108 Lembaga Zakat Tak Berizin

Kemenag Temukan 108 Lembaga Zakat Tak Berizin

Rahasia Kulit Sehat Amanda Manopo Tanpa Ribet

Amanda Manopo Akhirnya Pamit dari Sinetron Ikatan Cinta

Pemilu Terbuka atau Tertutup, Pakar: Yang Penting Menjaga Persatuan

Pemilu Terbuka atau Tertutup, Pakar: Yang Penting Menjaga Persatuan

Puspa Maya, Inspirasi Busana Batik untuk Hari Raya

Puspa Maya, Inspirasi Busana Batik untuk Hari Raya

March 17, 2023
Menkopolhukam Pastikan Tak Ada Barter Apapun dengan Pilot Susi Air

Transaksi Janggal Rp 349 T di Kemenkeu Diduga Kategori Pencucian Uang

March 20, 2023
DPR Gelar Rapur Ambil Keputusan Perpu Ciptaker

DPR Gelar Rapur Ambil Keputusan Perpu Ciptaker

March 21, 2023
Dari Konser Born Pink World Tour, Lisa BLACKPINK: Terima Kasih Jakarta

Dari Konser Born Pink World Tour, Lisa BLACKPINK: Terima Kasih Jakarta

March 18, 2023
BUMDes Olah Hasil Kebun Jadi Stik Buah

BUMDes Olah Hasil Kebun Jadi Stik Buah

March 17, 2023
Bos BI Beri 7 Tips Ini Untuk Para Milenial

Transaksi Uang Elektronik Meningkat Jadi Rp 35,7 Triliun

March 17, 2023
KY Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Terkait Putusan Penundaan Tahapan Pemilu

KY Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Terkait Putusan Penundaan Tahapan Pemilu

March 6, 2023
Ini Si AG ‘Digituin’ David

Eks Hakim Agung Soroti Restorative Justice pada Kasus Dandy

March 20, 2023
BNI Java Jazz 2023 Bakal Diwarnai Kolaborasi dan Tribute

Butuh Waktu 9 Bulan untuk Mempersiapkan Gelaran BNI Java Jazz 2023

March 11, 2023
Pemilik Susi Air Tepis Pilotnya Bagian Dari OPM

Pemilik Susi Air Tepis Pilotnya Bagian Dari OPM

March 1, 2023
Kabar Duka, Musisi Legendaris Nomo Koeswoyo Meninggal Dunia

Pakde Nomo Itu Warrior Keluarga Koeswoyo

March 17, 2023
Jelang Ramadan, Pemerintah Gelontorkan 450 Ribu Ton Migor per Bulan

Perjuangkan Ekspor Komoditas Unggulan Indonesia, Zulhas ke India

March 13, 2023
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share the latest news updates about economy, tech, entertainment, lifestyle, automotive and much more stuff like that. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • MAKI Bakal Laporkan PPATK ke Bareskrim
  • Mudik dengan Kereta? Tiket KA Masih Banyak Tersedia
  • Supercharger 600 kW Huawei disebut sebagai pesaing Tesla V4

Popular Links

  • Rekomendasi Paper Bag
  • Paper Bowl Berkualitas
  • Jual Paper Lunch Box
  • Sepatu Safety Berkualitas
  • Jual Kacamata Safety
  • Rekomendasi Masker N95
  • Slot Deposit Pulsa Disini | Game Slot Deposit Pulsa 10rb Tanpa Potongan | Slot Depo Pulsa Tanpa Potongan | Slot Pulsa

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!