Kemenag Temukan 108 Lembaga Zakat Tak Berizin

JawaPos.com – Sedikitnya 108 lembaga pengumpul zakat dipastikan tidak memiliki izin. Beberapa di antaranya menggunakan nama-nama perusahaan besar dan badan usaha milik negara (BUMN). Lantaran tidak memiliki izin dan bila masih menghimpun dana zakat dari masyarakat, maka sesuai UU 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, lembaga tersebut bisa dipidana.

Temuan itu disampaikan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin dari hasil pendataan lembaga zakat per Januari 2023. Ada 108 lembaga yang mengelola zakat, tetapi tidak mengantongi izin sebagai lembaga amil zakat. Selain itu, dari pendataan, ada 107 lembaga yang telah berizin. “Lembaga pengelola zakat yang tidak berizin wajib menghentikan segala aktivitas pengelolaan zakatnya,” kata Kamaruddin di Jakarta kemarin (20/1).

Yang tak berizin itu, antara lain, Yayasan Baitul Maal BRI YBM BRILiaN, Yayasan Baitul Maal PLN, dan Baituzzakah Pertamina. Semuanya berada di Jakarta Pusat. Kemudian, ada Amanah Astra, MTT Telkomsel, BP ZIS Indosat, OKE OCE Peduli, LAZ Pertamina Hulu Rokan, Al Maghfirah BP Jamsostek, dan Social Trust Fund UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Kamaruddin menambahkan, pemerintah sudah mengeluarkan prosedur pedoman pemberian izin pembentukan lembaga amil zakat (LAZ). Dalam Pasal 38 UU 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat ditegaskan larangan bagi amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang. Sesuai pasal 41 undang-undang tersebut, pelanggaran bisa dipidana maksimal setahun penjara dan atau pidana denda paling banyak Rp 50 juta.


Credit: Source link