Friday, March 31, 2023
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Kemenag Temukan 108 Lembaga Zakat Tak Berizin

January 21, 2023
in Ekonomi
Reading Time: 2 mins read
A A
Kemenag Temukan 108 Lembaga Zakat Tak Berizin
1
SHARES
3
VIEWS
ShareShareShareShareShare
ADVERTISEMENT

JawaPos.com – Sedikitnya 108 lembaga pengumpul zakat dipastikan tidak memiliki izin. Beberapa di antaranya menggunakan nama-nama perusahaan besar dan badan usaha milik negara (BUMN). Lantaran tidak memiliki izin dan bila masih menghimpun dana zakat dari masyarakat, maka sesuai UU 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, lembaga tersebut bisa dipidana.

Temuan itu disampaikan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin dari hasil pendataan lembaga zakat per Januari 2023. Ada 108 lembaga yang mengelola zakat, tetapi tidak mengantongi izin sebagai lembaga amil zakat. Selain itu, dari pendataan, ada 107 lembaga yang telah berizin. “Lembaga pengelola zakat yang tidak berizin wajib menghentikan segala aktivitas pengelolaan zakatnya,” kata Kamaruddin di Jakarta kemarin (20/1).

Yang tak berizin itu, antara lain, Yayasan Baitul Maal BRI YBM BRILiaN, Yayasan Baitul Maal PLN, dan Baituzzakah Pertamina. Semuanya berada di Jakarta Pusat. Kemudian, ada Amanah Astra, MTT Telkomsel, BP ZIS Indosat, OKE OCE Peduli, LAZ Pertamina Hulu Rokan, Al Maghfirah BP Jamsostek, dan Social Trust Fund UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Kamaruddin menambahkan, pemerintah sudah mengeluarkan prosedur pedoman pemberian izin pembentukan lembaga amil zakat (LAZ). Dalam Pasal 38 UU 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat ditegaskan larangan bagi amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang. Sesuai pasal 41 undang-undang tersebut, pelanggaran bisa dipidana maksimal setahun penjara dan atau pidana denda paling banyak Rp 50 juta.


Credit: Source link

ShareTweetSendSharePin
Previous Post

Kasus Prank KDRT, Baim Wong-Paula Verhoven Masih Berstatus Saksi

Next Post

Amanda Manopo Akhirnya Pamit dari Sinetron Ikatan Cinta

Related Posts

IHSG Ditutup Melemah di Tengah Penguatan Bursa Kawasan dan Global
Ekonomi

IHSG Ditutup Melemah di Tengah Penguatan Bursa Kawasan dan Global

March 31, 2023
Rupiah Menguat Seiring Menurunnya PDB AS di Kuartal IV 2022
Ekonomi

Rupiah Menguat Seiring Menurunnya PDB AS di Kuartal IV 2022

March 31, 2023
Ditemukan, Pedagang Jual MinyaKita di Atas HET
Ekonomi

Ditemukan, Pedagang Jual MinyaKita di Atas HET

March 31, 2023
Next Post
Rahasia Kulit Sehat Amanda Manopo Tanpa Ribet

Amanda Manopo Akhirnya Pamit dari Sinetron Ikatan Cinta

Pemilu Terbuka atau Tertutup, Pakar: Yang Penting Menjaga Persatuan

Pemilu Terbuka atau Tertutup, Pakar: Yang Penting Menjaga Persatuan

Demi Balas Dendam, Perempuan Ini Gadaikan Diri Bersekutu dengan Iblis

Demi Balas Dendam, Perempuan Ini Gadaikan Diri Bersekutu dengan Iblis

Heboh Netizen Singgung Soal Refund, Begini Kata Promotor Soundrenaline

Soundrenaline 2023 Akan Digelar September

March 29, 2023
Reaksi Aisyah Aqilah-Iis Dahlia Devano Dikabarkan Pindah Agama

Reaksi Aisyah Aqilah-Iis Dahlia Devano Dikabarkan Pindah Agama

March 30, 2023
Akhir Perjalanan Pembunuh Bayaran John Wick: Chapter 4

Akhir Perjalanan Pembunuh Bayaran John Wick: Chapter 4

March 26, 2023
Setuju PBNU, PSI Sebut Kehadiran Timnas Israel Tak Rugikan Palestina

Setuju PBNU, PSI Sebut Kehadiran Timnas Israel Tak Rugikan Palestina

March 25, 2023
Trump Jadi Mantan Presiden AS Pertama Hadapi Tuntutan Pidana

Trump Jadi Mantan Presiden AS Pertama Hadapi Tuntutan Pidana

March 31, 2023
Nikita Mirzani Girang Dito Mahendra Dijerat UU Darurat Kasus Senpi

Nikita Mirzani Girang Dito Mahendra Dijerat UU Darurat Kasus Senpi

March 31, 2023
Inspirasi Sarimbit dengan Perpaduan Bunga dan Etnik Nusantara

Inspirasi Sarimbit dengan Perpaduan Bunga dan Etnik Nusantara

March 13, 2023
Dinar Candy, The Rain, hingga Tipe X Meriahkan Bungo Fest 2023

Dinar Candy, The Rain, hingga Tipe X Meriahkan Bungo Fest 2023

March 19, 2023
Produk Fashion Minimal Gaet Naysilla Mirdad Sebagai Brand Ambassador

Produk Fashion Minimal Gaet Naysilla Mirdad Sebagai Brand Ambassador

March 28, 2023
Sport Mandalika Racing akan Digelar 3 Seri

Sport Mandalika Racing akan Digelar 3 Seri

March 5, 2023
Tips Menata Isi Kulkas Biar Muat Banyak, Nggak Berantakan dan Sehat

Tips Menata Isi Kulkas Biar Muat Banyak, Nggak Berantakan dan Sehat

March 21, 2023
Sambut Ramadan, Wapres Ajak Masyarakat Tingkatkan Kualitas Diri

Sambut Ramadan, Wapres Ajak Masyarakat Tingkatkan Kualitas Diri

March 22, 2023
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share the latest news updates about economy, tech, entertainment, lifestyle, automotive and much more stuff like that. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Muhammadiyah Dukung Jaksa Tuntut Hukuman Mati Teddy Minahasa
  • 2023, Jam Rolex Hadir dengan Gaya Simbolis dan Makin Berwarna
  • Suami Istri berinisial GPP dan SW asal Palembang Diduga Melakukan Penipuan Investasi Bodong

Popular Links

  • Rekomendasi Paper Bag
  • Paper Bowl Berkualitas
  • Jual Paper Lunch Box
  • Sepatu Safety Berkualitas
  • Jual Kacamata Safety
  • Rekomendasi Masker N95
  • Slot Deposit Pulsa Disini | Game Slot Deposit Pulsa 10rb Tanpa Potongan | Slot Depo Pulsa Tanpa Potongan | Slot Pulsa

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!