Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Kasus Tewasnya Brigadir J, Polri Minta Kuasa Hukum Tidak Berspekulasi
    News

    Kasus Tewasnya Brigadir J, Polri Minta Kuasa Hukum Tidak Berspekulasi

    July 23, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Kasus Tewasnya Brigadir J, Polri Minta Kuasa Hukum Tidak Berspekulasi 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo meminta kuasa hukum atau pengacara keluarga Brigadir J untuk menyampaikan informasi sesuai dengan hukum acaranya. Dedi juga meminta kuasa hukum tidak berspekulasi menyampaikan informasi mengenai luka-luka dan benda-benda yang bukan keahliannya.

    “Seperti pengacara menyampaikan sesuai dengan hukum acaranya, jangan berspekulasi tentang luka, tentang benda ini, benda itu, itu nanti expert (ahli) yang menjelaskan,” kata Dedi usai prarekonstruksi kasus Brigadir J di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7).

    Polri menyetujui dilakukannya autopsi ulang atau ekshumasi terhadap jasad Brigadir J. Ekshumasi dilakukan atas dasar demi keadilan, dengan melakukan penggalian makam dan autopsi terhadap jasad.

    Ekshumasi dijadwalkan pada Rabu (27/7) di Jambi, di lokasi pemakaman tempat Brigadir J. Proses ini melibatkan para pakar forensik, Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia, ahli forensik dari sejumlah universitas, termasuk pihak-pihak yang diusulkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J seperti rumah sakit dan tim forensik dari unsur di luar Polri.

    Dalam mengungkap kasus ini, kata Dedi, proses pembuktian harus secara ilmiah dan hasilnya harus sahih dan dapat dipertangungjawabkan. Ada dua konsekuensi yang harus ditanggung oleh penyidik dalam pembuktian secara ilmiah ini, yakni konsekuensi yang secara yuridis harus terpenuhi, dan konsekuensi keilmuan di mana harus terpenuhi metodenya, ilmunya, peralatan yang digunakan.

    “Tentu sekali lagi saya sampaikan proses pembuktiannya harus secara ilmiah, dan hasilnya harus sahih dan sesuai,” kata Dedi.


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKemendikbudristek Soroti Minimnya Lagu Khusus untuk Anak-Anak
    Next Article Sukseskan G20, LPS Dukung Penuh Meeting Forum CEO Bloomberg 2022 – KRJOGJA
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.