Kebijakan OJK Bantu Pelaku Ekonomi Bertahan Saat Pandemi

JawaPos.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hari ini, Minggu, 22 November merayakan hari jadinya ke-9. Sebagai lembaga yang memiliki tugas penting yakni mengawasi sektor keuangan, OJK diharapkan tetap menjadi lembaga yang independen, tepercaya, dan melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Salah satu kebijakannya saat pandemi ini yaitu memperpanjang program relaksasi restrukturisasi kredit selama setahun. Langkah tersebut dilakukan dengan mencermati dinamika untuk menjaga kestabilan di sektor jasa keuangan guna mendukung pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19.

Kebijakan tersebut juga dilakukan dengan memperhatikan asesmen terakhir OJK terkait debitur restrukturisasi sejak diputuskannya perpanjangan program relaksasi saat Rapat Dewan Komisioner OJK pada 23 September 2020.

Pengamat CORE Piter Abdullah memandang, restrukturisasi sangat membantu para pelaku usaha pada masa pandemi Covid-19 yang masih belum tahu kapan akan berakhir. “Tanpa kebijakan restrukturisasi para pelaku ekonomi sangat sulit untuk bertahan di tengah pandemi,” ujar Piter kepada JawaPos.com, Minggu (22/11).

Piter juga menilai, kebijakan OJK memperpanjang program restrukturisasi kredit sangat tepat. Pelonggaran ini dibutuhkan oleh pelaku usaha khususnya pelaku usaha kecil di saat pandemi.

Sebab, kata dia, meskipun vaksin diperkirakan sudah ada awal tahun depan, tetapi proses vaksinasi massal diyakini tidak akan bisa selesai dalam waktu singkat. “Pandemi baru akan benar-benar berakhir paling cepat triwulan III. Selama itu pelaku usaha masih membutuhkan berbagai bantuan termasuk kelonggaran restrukturisasi kredit,” tuturnya.

Sebagai informasi, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, perpanjangan program restrukturisasi merupakan langkah antisipasi untuk menyangga terjadinya penurunan kualitas debitur restrukturisasi. Meski begitu, kebijakan ini diberikan secara selektif berdasarkan asesmen bank untuk menghindari moral hazard agar debitur tetap mau dan mampu melakukan kegiatan ekonomi dengan beradaptasi pada masa pandemi.

Untuk diketahui, realisasi restrukturisasi kredit sektor perbankan per 28 September 2020 sebesar Rp 904,3 triliun untuk 7,5 juta debitur. Sementara Non-Performing Loan (NPL) pada September 2020 sebesar 3,15 persen, menurun dari bulan sebelumnya yang sebesar 3,22 persen. Guna menjaga prinsip kehati-hatian, bank juga telah membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) yang dalam enam bulan terakhir menunjukkan kenaikan.

Editor : Dimas Ryandi

Reporter : ARM, Romys Binekasri


Credit: Source link