Kemenaker Sedang Pikirkan Kebijakan agar Industri Tak Banyak PHK

JawaPos.com – Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri mengungkapkan pemerintah sedang menyiapkan sejumlah opsi kebijakan untuk mendukung resiliensi industri. Dalam hal ini untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal.

“Pemerintah saat ini tengah menggodok sejumlah opsi kebijakan yang mendukung resiliensi industri dalam negeri dalam menghadapi gejolak ekonomi global,” kata Indah Anggoro Putri dalam keterangan resmi, Kamis (24/11).

Lantaran masih disiapkan, Indah meminta pengusaha bisa mencegah terjadinya PHK dengan cara melakukan dialog bipartit. Terutama dalam menghadapi dinamika yang tengah dihadapi perusahaan sehingga hubungan industrial di perusahaan tetap bejalan kondusif dan harmonis.

Indah Anggoro Putri mengatakan, dialog tersebut harus dilakukan agar PHK benar-benar menjadi jalan terakhir yang diambil pengusaha. “PHK merupakan jalan paling akhir bila suatu hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja tidak lagi dapat dipertahankan. Karena sebagai jalan paling akhir, maka semua pihak harus berupaya agar tidak terjadi PHK,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, umumnya PHK dilakukan sebagai respon perusahaan akibat adanya perubahan ekonomi global. Kemudian itulah yang menuntut perusahaan melakukan penyesuaian atas bisnis dan melakukan efisiensi terhadap pekerja.

Padahal menurutnya, ada berbagai langkah yang bisa diambil perusahaan untuk menghindari efisiensi pekerja atau PHK. Salah satunya dengan pembatasan kerja lembur yang sebelumnya bisa dibicarakan dalam dialog bipartit.

“Beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga keberlangsungan usaha sehingga tidak terjadi PHK seperti mengurangi fasilitas pekerja tingkat manajerial, penyesuaian shift dan jam kerja, pembatasan kerja lembur yang keseluruhannya itu sekali lagi harus didiskusikan dan dimusyawarahkan secara bipartit baik pelaksanaan maupun jangka waktunya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Wakil Ketua LKS Tripnas Unsur Pemerintah ini juga mengungkapkan, jika kemudian PHK tak dapat dihindarkan, pengusaha wajib menerapkan prosedur dan memenuhi hak-hak sesuai dengan prosedur dan aturan yang ditetapkan.

“Berkaitan dengan hal ini, kami akan lakukan pembinaan terlebih dahulu sampai prosedur yang dilakukan benar-benar telah dilaksanakan sesuai aturan,” kata Indah.

Sementara itu, untuk pekerja/buruh yang terkena PHK, Putri menyebut bahwa terdapat beberapa bentuk pelindungan yang berhak diperoleh. Yakni, berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai perat peraturan perundang-undangan.

Lalu, manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja serta manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dalam bentuk uang tunai.

“Selain itu, pemerintah juga telah menyediakan program bantalan sosial lainnya seperti manfaat Kartu Prakerja,” tandasnya.

Editor : Estu Suryowati

Reporter : R. Nurul Fitriana Putri


Credit: Source link