Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki
Jakarta, Jurnas.com – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM) menggandeng Hukumonline Group dalam menyediakan layanan konsultasi hukum gratis bagi pelaku koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM) yang usahanya terdampak pandemi COVID-19, melalui platform digital yang disediakan oleh Justika.com.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menjelaskan bahwa saat pandemi COVID-19 banyak koperasi dan pelaku UMKM yang usahanya mengalami kesulitan ekonomi dan berpotensi terjerat masalah hukum dengan pihak ketiga.
Oleh karena itu, pihaknya bermaksud untuk memfasilitasi koperasi dan pelaku UMKM dengan layanan konsultasi hukum gratis yang akan disediakan oleh Hukum Online dan Justika.com.
“Pada situasi pandemi COVID-19 ini, UMKM dan koperasi sebagai penyokong ekonomi nasional juga terdampak. Masalah yang dihadapi bisa merembet ke masalah hukum, mulai dari kredit macet, pegawai yang dirumahkan, pembatalan kontrak, yang dampaknya juga dapat berpengaruh pada kehidupan keluarga pelaku usaha,” kata Teten saat penandatanganan kerja sama dengan Hukum Online dan Justika.com secara video conference di Jakarta, Senin (11/05/2020).
Menurut Menteri Teten, Kementeriannya telah sepakat bekerja sama dengan Hukumonline dan Justika untuk melindungi koperasi dan UKM dalam bidang hukum.
“Kami tidak mengeluarkan anggaran sama sekali untuk kerja sama ini. Terima kasih kepada Hukumonline dan Justika yang telah bersedia membantu koperasi dan UKM untuk layanan hukum,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, turut hadir Ahmad Fikri Assegaf, co-founder Hukum Online dan Justika.com, Jajaran Direksi dan Komisaris Hukumonline dan Justika.com, serta perwakilan Advokat yang akan berpartisipasi secara pro bono, antara lain Ike Farida, Ferry Nurwahyu, Riza Hufaida dan David Tobing serta sederet advokat ternama lainnya.
Sementara itu, Direktur Hukum Online, Amrie Hakim menjelaskan, bahwa dalam kerja sama ini Hukumonline dan Justika.com, yang telah memiliki pengalaman panjang dalam memberikan layanan hukum secara digital, akan menyediakan layanan konsultasi hukum gratis kepada koperasi dan pelaku UMKM melalui platform digital yang disediakan oleh Justika.com.
Hukumonline akan menyediakan informasi hukum yang dapat diakses secara gratis melalui situsnya, sedangkan Justika.com menyediakan konsultasi hukum gratis melalui platform digital yang diberikan para advokat terpilih yang menjadi mitra Justika.com.
Lebih lanjut Melvin Sumapung mengatakan, platform yang akan digunakan untuk layanan konsultasi hukum tersebut merupakan platform berbasis teknologi yang dibuat oleh Justika.com.
Di dalam platform tersebut koperasi dan pelaku UMKM dapat mengakses secara gratis layanan konsultasi hukum dari para advokat dalam bentuk pesan singkat digital (chat).
Rencananya kerja sama ini akan dilanjutkan untuk pemberian konsultasi hukum dalam bentuk konsultasi melalui telepon, serta konsultasi dan layanan perizinan melalui Easybiz, apabila pelaku Koperasi dan UMKM membutuhkannya.
Bagi pelaku koperasi dan UMKM yang ingin memanfaatkan dan mengakses layanan atau konsultasi hukum, dapat klik website resmi Kementerian Koperasi dan UKM atau website Hukumonline. Terdapat banner untuk layanan dimaksud pada website tersebut.
TAGS : Kemenkop dan UKM koperasi Hukum
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin