Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Lifestyle»KemenKopUKM Beri Penyuluhan Hukum Perjanjian Terhadap UMKM
    Lifestyle

    KemenKopUKM Beri Penyuluhan Hukum Perjanjian Terhadap UMKM

    February 19, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    KemenKopUKM Beri Penyuluhan Hukum Perjanjian Terhadap UMKM 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INDOPOS.CO.ID – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) konsisten mendampingi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam penyelesaian berbagai persoalan yang dihadapinya. Terlebih di masa pandemi Covid-19 rentetan persoalan yang dihadapi oleh UMKM semakin berat.

    Untuk itu, KemenKopUKM melalui Deputi Bidang Usaha Mikro melakukan penyuluhan hukum tentang hukum perjanjian/ kontrak terhadap UMKM di Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Pasalnya hingga saat ini masih banyak UMKM yang belum menyadari pentingnya perjanjian/kontrak dalam kegiatan berusaha. Banyak dari UMKM yang belum memahami secara utuh bagaimana menyusun perjanjian atau kontrak kerjasama.

    “Sebagai langkah awal memberikan kemudahan berbisnis bagi UMKM dan mendorong UMKM naik kelas, kami memberikan pemahaman tentang tata cara dan manfaat pendirian perseroan perorangan dan kemudahan perpajakan bagi UMKM. Selain itu untuk melindungi UMKM dari wanprestasi dalam menjalankan kemitraan dengan sesama pelaku usaha, kami juga memberikan pemahaman tentang pentingnya perjanjian/kontrak dalam menjalankan usaha bagi UMKM,” ujar Eviyanti Nasution, asisten deputi Fasilitasi Hukum dan Konsultasi Usaha, Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM, Jumat (18/2/2022).

    Di tahun 2022 ini, kata Eviyanti, pihaknya telah menyiapkan program fasilitasi untuk membantu penyelesaian masalah hukum yang terkait kegiatan usaha melalui program layanan bantuan dan pendampingan hukum. Fasilitasi akan diberikan kepada UMKM di berbagai wilayah di Indonesia.

    “Kami juga siap membantu UMKM dalam mengatasi keterbatasan akses kepada konsultan dalam rangka penyelesaian masalah yang sedang mereka hadapi,” pungkas dia.

    Sementara itu Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Tengah, Ati Mulyati, mengapresiasi kepedulian KemenKopUKM dengan menggelar kegiatan penyuluhan terkait hukum tersebut. Menurutnya kegiatan tersebut sangat penting karena akan membantu UMKM lebih memahami tahapan-tahapan untuk menjadi unit usaha yang formal.

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleTokoh Betawi Sampaikan Sembilan Rekomendasi Revisi UU DKI Jakarta
    Next Article Demi Muluskan Juara, Bali United Dituntut Menang
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru (Ilustrasi)

    SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?

    June 3, 2026
    Cuti bersama Idul Adha 2026 berapa hari (ILustrasi/AI)

    Cuti Bersama Idul Adha 2026 Berapa Hari, Ada Potensi Long Weekend?

    May 25, 2026
    Haji Gratis dari Kerajaan Arab Saudi 2026 (Ilustrasi/Ai)

    Haji Gratis dari Kerajaan Arab Saudi 2026, Puluhan WNI Dapat Undangan?

    May 20, 2026
    Fenomena Langit Bulan Mei 2026 (Ilustrasi/AI)

    Fenomena Langit Bulan Mei 2026 Ada Hujan Meteor hingga Purnama Langka

    May 4, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.