Wakil Presiden Jusuf Kalla
Jakarta – Wakil Presiden Jusuf Kalla bersaksi dalam sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) mantan Menteri Agama Suryadharma Ali atau SDA. Lelaki yang akrab disapa JK ini menerangkan seputar kebijakan pemerintah, utamanya terkait dana oprasional menteri.
JK memberikan keterangan sebagai saksi meringankan PK SDA. Keberadaan orang nomor dua di Tanah Air ini atas permintaan pihak SDA. Pemerintah diketahui mengeluarkan kebijakan mengenai dana oprasional menteri senilai Rp 120 juta.
“Yang mengeluarkan langsung menkeu, bahwa DOM (dana oprasional menteri) itu fleksibel dan deskresi pada menteri yang bersangkutan, tapi jangan dilupakan kegiatan menteri itu juga ada dalam mendukung tugas dan kewajibannya,” ujar JK saat bersaksi.
Penggunaan DOM itu diatur dalam PMK nomor 268. PMK 268 mengatur penggunaan DOM, 80 persen diberikan secara lumpsum kepada menteri, sementara 20 persen lagi digunakan untuk dukungan oprasional lainnya. Disebut dalam aturan itu, pertanggungjawaban DOM tak lagi harus dibuat secara detail.
“Ya dalam PMK (Peraturan Meteri Keuangan) yang berlaku mulai 31 Desember 2014, 80 persen itu lumpsum secara bulat diberikan kepada menteri, lalu 20 persen dana yang lebih fleksibel, sehingga itu semua tergantung menteri yang menggunakan dana itu,” kata JK.
“Karena lumpsum jadi begitu dipakai tidak perlu detail, bulat bulat dikasih, jadi pengeluarannya diskresi menteri, sedangkan yang 20 persen harus dirinci. Katakanlah ada tamu di berikan tiket pulang, jadi ya boleh kecuali yang 20 persen harus jelas pertanggung jawabannya,” tutur JK.
SDA diketahui mengajukan gugatan atas hukumannya melalui peninjauan kembali. SDA meminta agar hakim membebaskannya dari jeratan hukum.
Dalam perkaranya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan Suryadharma Ali. Pengadilan Tinggi justru memperberat hukuman bagi Suryadharma.
Majelis hakim justru menambah hukuman bagi Suryadharma menjadi 10 tahun penjara. Pengadilan Tinggi juga menambah hukuman berupa pencabutan hak politik Suryadharma selama lima tahun setelah pidana penjara selesai dijalani.
Pada pengadilan tingkat pertama, Suryadharma divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta. Majelis Hakim menyatakan, Suryadharma terbukti menyalahgunakan jabatannya selaku menteri dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 dan dalam penggunaan dana operasional menteri.
Atas penyalahgunaan wewenangnya, Suryadharma dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal Saudi.
TAGS : Jusuf Kalla Suryadharma Ali KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/37518/Kesaksian-Jusuf-Kalla-Soal-PK-Suryadharma-Ali/