Saturday, January 28, 2023
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Kesaksian Jusuf Kalla Soal PK Suryadharma Ali

July 11, 2018
in News
Reading Time: 3 mins read
A A
2
SHARES
8
VIEWS
ShareShareShareShareShare
Kesaksian Jusuf Kalla Soal PK Suryadharma Ali

Wakil Presiden Jusuf Kalla

Jakarta – Wakil Presiden Jusuf Kalla bersaksi dalam sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) mantan Menteri Agama Suryadharma Ali atau SDA. Lelaki yang akrab disapa JK ini menerangkan seputar kebijakan pemerintah, utamanya terkait dana oprasional menteri.

JK memberikan keterangan sebagai saksi meringankan PK SDA. Keberadaan orang nomor dua di Tanah Air ini atas permintaan ‎pihak SDA. Pemerintah diketahui mengeluarkan kebijakan mengenai dana oprasional menteri senilai Rp 120 juta.



“Yang mengeluarkan langsung menkeu, bahwa DOM (dana oprasional menteri) itu fleksibel dan deskresi pada menteri yang bersangkutan, tapi jangan dilupakan kegiatan menteri itu juga ada dalam mendukung tugas dan kewajibannya,” ujar JK saat bersaksi.

Penggunaan DOM itu diatur dalam PMK nomor 268. PMK 268 mengatur penggunaan DOM, 80 persen diberikan secara lumpsum kepada menteri, sementara 20 persen lagi digunakan untuk dukungan oprasional lainnya. ‎Disebut dalam aturan itu, pertanggungjawaban DOM tak lagi harus dibuat secara detail.

Baca juga :

  • KPK Bantah Dituding Beropini Soal Kasus BLBI
  • Zumi Zola Terima Gratifikasi Rp49 Miliar Dalam Setahun
  • Zumi Zola Jadi Tersangka Kasus Baru

“Ya dalam PMK (Peraturan Meteri Keuangan) yang berlaku mulai 31 Desember 2014, 80 persen itu lumpsum secara bulat diberikan kepada menteri, lalu 20 persen dana yang lebih fleksibel, sehingga itu semua tergantung menteri yang menggunakan dana itu,” kata JK.

“Karena lumpsum jadi begitu dipakai tidak perlu detail, bulat bulat dikasih, jadi pengeluarannya diskresi menteri, sedangkan yang 20 persen harus dirinci. Katakanlah ada tamu di berikan tiket pulang, jadi ya boleh kecuali yang 20 persen harus jelas pertanggung jawabannya,” tutur JK.
‎
SDA diketahui mengajukan gugatan atas hukumannya melalui peninjauan kembali. SDA meminta agar hakim membebaskannya dari jeratan hukum.

Dalam perkaranya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan Suryadharma Ali. Pengadilan Tinggi justru memperberat hukuman bagi Suryadharma.

Majelis hakim justru menambah hukuman bagi Suryadharma menjadi 10 tahun penjara. Pengadilan Tinggi juga menambah hukuman berupa pencabutan hak politik Suryadharma selama lima tahun setelah pidana penjara selesai dijalani.

ADVERTISEMENT

Pada pengadilan tingkat pertama, Suryadharma divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta. Majelis Hakim menyatakan, Suryadharma terbukti menyalahgunakan jabatannya selaku menteri dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 dan dalam penggunaan dana operasional menteri.

Atas penyalahgunaan wewenangnya, Suryadharma dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal Saudi.‎

TAGS : Jusuf Kalla Suryadharma Ali KPK

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/37518/Kesaksian-Jusuf-Kalla-Soal-PK-Suryadharma-Ali/

Share1Tweet1SendSharePin
Previous Post

KPK Dalami Suap PT Protelindo ke Bupati Mojokerto

Next Post

JK Jadi Saksi Meringankan, Ini respon Suryadharma Ali

Related Posts

Ombudsman Temukan Malaadministrasi di Kementerian ATR/BPN
News

Ombudsman Temukan Malaadministrasi di Kementerian ATR/BPN

January 27, 2023
Menkopolhukam Minta Kasus Kekerasan Seksual di Kemenkop Diproses Lagi
News

Pemerintah Segera Revisi UU Koperasi Karena Kasus Indosurya

January 27, 2023
Pemerintah Serahkan Sertipikat Gereja dan Vihara di Masjid Kalinyamat
News

Pemerintah Serahkan Sertipikat Gereja dan Vihara di Masjid Kalinyamat

January 27, 2023
Next Post

JK Jadi Saksi Meringankan, Ini respon Suryadharma Ali

Menristekdikti Tantang Unair Hasilkan Bahan Farmasi Lokal

Korban Gua Thailand Terancam Trauma Berkepanjangan

Mendagri Terima Tiga Poin Aspirasi PPDI

Mendagri Terima Tiga Poin Aspirasi PPDI

January 25, 2023
LSI : Kepuasan Responden Terhadap Kinerja Jokowi Lampaui 70 Persen

LSI : Kepuasan Responden Terhadap Kinerja Jokowi Lampaui 70 Persen

January 22, 2023
Honda Korea akan luncurkan platform daring untuk menjual mobil

Honda dan GS Yuasa sepakat berkolaborasi dalam baterai “lithium-ion”

January 24, 2023
Armada Isyaratkan Bubar, Rilis Single Terakhir Bulan Depan

Armada Isyaratkan Bubar, Rilis Single Terakhir Bulan Depan

January 26, 2023
Berburu Properti di Kala Ancaman Inflasi Tinggi

Enam Strategi BTN Capai Target Zero Backlog Perumahan 2045

January 27, 2023
Kekasih Bulenya Dicibir Pengangguran, Begini Reaksi Nikita Mirzani

Kekasih Bulenya Dicibir Pengangguran, Begini Reaksi Nikita Mirzani

January 25, 2023
Apa Saja yang Diungkap Pangeran Harry dalam Buku “Spare”?

Apa Saja yang Diungkap Pangeran Harry dalam Buku “Spare”?

January 6, 2023
Peneliti FISIP Unpas Raih Doktor Ilmu Administrasi Publik di Unpad

Peneliti FISIP Unpas Raih Doktor Ilmu Administrasi Publik di Unpad

January 27, 2023
BPS Catat Kunjungan Wisman Naik

BPS Catat Kunjungan Wisman Naik

January 2, 2023
Wuling belum berencana bawa mobil listrik selain Air Ev ke Indonesia

Wuling belum berencana bawa mobil listrik selain Air Ev ke Indonesia

January 17, 2023
Polri Tangkap 10 Tersangka Jaringan Narkoba Malaysia-Indonesia

Polri Tangkap 10 Tersangka Jaringan Narkoba Malaysia-Indonesia

January 10, 2023
IHSG Kembali Melemah, Saham Kesehatan & Keuangan Jatuh Terdalam

IHSG Kembali Melemah, Saham Kesehatan & Keuangan Jatuh Terdalam

January 11, 2023
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share the latest news updates about economy, tech, entertainment, lifestyle, automotive and much more stuff like that. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Ford tarik hampir setengah juta kendaraan karena cacat kamera
  • Taylor Swift Tanpa Busana di Kolam Renang dalam Video Klip Terbaru
  • Gak Cuma Sebabkan Mabuk, Berikut 5 Manfaat Arak Bali Wajib Kamu Ketahui

Popular Links

  • Rekomendasi Paper Bag
  • Paper Bowl Berkualitas
  • Jual Paper Lunch Box
  • Sepatu Safety Berkualitas
  • Jual Kacamata Safety
  • Rekomendasi Masker N95
  • Slot Deposit Pulsa Disini | Game Slot Deposit Pulsa 10rb Tanpa Potongan | Slot Depo Pulsa Tanpa Potongan | Slot Pulsa

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!