Ketua DPR, Bambang Soesatyo
Jakarta – Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mempersilakan kepada insan pers untuk mengugat UU MD3 khususnya Pasal 122 huruf K ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kata Bamsoet, menggugat sebuah UU ke MK adalah hak masyarakat yang dijamin oleh konstitusi. “Termasuk insan pers. Saya hormati dan persilakan bagi yang ingin menggugat UU MD3. Apapun putusan MK, DPR akan taat hukum dan taat asas,” kata Bamsoet, saat berkunjung ke Kantor PWI di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (20/2).
Dalam kesempatan itu, Bamsoet menjamin UU MD3 tidak akan memberangus kebebasan pers. Insan pers juga diminta untuk lebih kritis kepada DPR dengan tujuan untuk membangun DPR lebih baik lagi.
“Banyak informasi yang beredar bahwa UU MD3 membatasi ruang gerak masyarakat maupun pers dalam mengawasi dan memberikan kritik terhadap DPR. Saya tegaskan hal ini tidak benar. Saya menjamin dan pasang badan, kebebasan pers tetap terjaga di DPR,” kata Bamsoet.
Tak lupa, Bamsoet mengajak awak media terus menjaga kearifan dan kebijaksanaan dalam memberitakan suatu peristiwa kepada masyarakat. Keutuhan informasi menjadi sebuah hal yang sangat penting, agar media tidak dissinformasi maupun missinformasi.
“Kami datang kesini dengan niat baik memberikan berbagai sudut pandang dari disahkannya UU MD3. Kami harap penjelasan ini nantinya bisa melengkapi keutuhan informasi bagi kawan-kawan media dalam melihat posisi UU MD3. Kedepan kita akan libatkan insan pers dalam pembahasan RUU di DPR,” kata Bamsoet.
Plt Ketua Umum PWI Sasongko Tedjo, menyambut baik kedatangan Ketua DPR ke Dewan Pers. PWI juga berharap bisa dilibatkan dalam pembahasan RUU yang sedang dibahas di DPR.
“Silaturahmi Ketua DPR ke PWI ini merupakan suatu langkah baik. Tadi banyak masukan dari rekan-rekan PWI terkait dengan UU MD3. Kedepannya, kita berharap DPR bisa melibatkan insan pers dalam pembahasan RUU,” ujar Sasongko.
TAGS : Revisi UU MD3 Pimpinan DPR Bambang Soesatyo
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/29460/Ketua-DPR-Persilakan-Insan-Pers-Gugat-UU-MD3/