Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu
Jakarta, Jurnas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai bertentangan atau melanggar konstitusi terkait penolakan atas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu mengatakan, penolakan terhadap revisi UU tersebut membuktikan bahwa pegawai KPK beserta sejumlah LSM adalah anarko atau tidak paham dengan sistem tatanegara.
“Banyak keputusan negara yang dibuat di DPR, terutama yang dibuat oleh Komisi III DPR ditolak oleh KPK seperti Panja revisi UU KPK, dan terakhir menolak revisi UU KPK. Itu artinya mereka itu anarko dan inkonstitusional,” kata Masinton, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (9/9).
Padahal, kata Masinton, KPK adalah lembaga negara sebagai pelaksana UU. Sehingga, tidak memiliki hak dan kewenangan untuk menolak revisi UU KPK yang telah disahkan menjadi usul inisiatif DPR.
“Bahkan karyawannya pun dibiayai oleh negara harusnya patuh dan tunduk kepada putusan negara. Nah kalau menolak, mereka lah yang anarko,” tegas Politisi PDI Perjuangan itu.
Untuk itu, kata Masinton, tidak heran dengan manuver pegawai KPK dan ormas yang menolak revisi UU itu.
“Yang menolak hanya segelintir orang dan orangnya itu-itu saja, termasuk kelompok-kelompok yang berkolaborasi dengan wadah pegawai KPK,” tegas Masinton.
TAGS : Revisi UU KPK Komisi III DPR
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/59014/Komisi-III-KPK-Anarko-dan-Inkonstitusional/