Anggota Komisi VIII DPR, Ina Ammania
Jakarta, Jurnas.com – Anggota Komisi VIII DPR RI Ina Ammania mengatakan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) harus menyediakan fasilitas rapid test kepada setiap calon jemaah Haji asal Indonesia. menurutnya, hal tersebut bertujuan untuk menekan angka penyebaran virus Corona (Covid-19) kepada calon jemaah Haji.
“Anggaran yang dikelola BPKH termasuk besar juga, apalagi dari uang jemaah, bukan dari APBN. Seharusnya gelar saja rapid test agar calon jemaah itu menjadi tenang,” saran Ina saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala BPKH beserta jajaran di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (6/7).
Ina menilai rata-rata usia jemaah Haji asal Indonesia berumur 60 sampai 80 tahun, sehingga risiko penularan virus Covid-19 semakin besar apabila BPKH tidak memberikan fasilitas rapid test.
“Usia tersebut sangat rentan tertular (Covid-19), jadi ini tugas BPKH untuk memberikan fasilitas tersebut. Jangan sampai memakan korban nantinya,” imbuh politisi PDI-Perjuangan tersebut.
Ina menyampaikan BPKH juga harus memberikan kompensasi kepada jemaah yang positif virus Covid-19. “Itu harus jangan hanya berhenti sampai tahap rapid test saja, tetapi apabila ada yang positif harus diberikan kompensasi seperti dibiaya-in sampai sembuh dan lain-lainnya,” kata legislator dapil Jawa Timur VII ini.
Ia juga memaparkan langkah-langkah tersebut guna memberikan pelayanan maksimal terhadap jemaah Haji yang gagal berangkat akibat terdampak virus Covid-19.
“Masyarakat di dapil saya selalu bertanya, kompensasinya apa. Apalagi mereka sudah menyetor (biaya Haji), tetapi tidak jadi berangkat karena pandemi. Tentu harapannya BPKH harus memberikan kompensasi terbaik, contohnya seperti yang saya sampaikan ini,” pesan Ina.
TAGS : Warta DPR Komisi VIII DPR Jemaah Haji
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/74972/Komisi-VIII-DPR-BPKH-Harus-Gelar-Rapid-Test-Calon-Jemaah-Haji/