JawaPos.com–Kementerian dalam negeri menyampaikan kondisi seluruh daerah baik di dalam maupun luar Jawa dan Bali statusnya tetap berada pada level 1 selama masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
’’Penetapan level 1 di seluruh Indonesia berdasar pertimbangan dari sejumlah pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan,’’ kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal Z.A. seperti dilansir dari Antara, Selasa (2/8).
Menurut dia kenaikan jumlah kasus Covid-19 memang terjadi. Namun, hal penting yang secara paralel harus dilihat adalah terkait dengan tingkat keterisian rumah sakit (Bed Occupation Rate/ BOR) yang masih rendah.
’’Hal ini menunjukkan fatality rate dari virus Covid-19 saat ini terkendali sehingga masyarakat tidak perlu panik tetapi tetap menjaga disiplin protokol kesehatan, khususnya di tempat tertutup dan tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” ujar Safrizal.
Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang pelaksanaan PPKM di daerah di tengah pandemi yang terus diupayakan terkendali. Langkah kebijakan itu tetap diperlukan untuk mengantisipasi adanya potensi naiknya kasus Covid-19 di Indonesia.
Pengaturan tersebut dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2022 untuk pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali yang berlaku mulai 2-15 Agustus. Serta, Inmendagri Nomor 39 Tahun 2022 untuk PPKM di luar Jawa dan Bali yang berlaku mulai 2 Agustus sampai dengan 5 September.
Editor : Latu Ratri Mubyarsah
Reporter : Antara
Credit: Source link