Ketua KPK Agus Rahardjo
Jakarta – Sebanyak 38 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka dijerat jadi pesakitan lantaran diduga menerima suap dari dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Pengumuman tersangka itu disampaikan Ketua KPK, Agus Rahrdjo saat jumpa pers, di gedung KPK, Selasa (3/4/2018). Dikatakan Agus, mereka masing-masing diduga menerima suap sebesar Rp 300 sampai Rp 350 juta.
Menurut Agus, uang yang diterima 38 tersangka dari Gatot itu terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012 sampai dengan 2014, persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014. Selain itu terkait pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumatera Utara pada tahun 2015.
“Penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang bukti elektronik bahwa 38 tersangka tersebut diduga menerima fee masing-masing antara Rp 300 sampai Rp 350 juta,” ucap Agus Rahardjo.
Dari 38 tersangka, yang masih aktif sebagai anggota DPRD Sumatera Utara antara lain, Rinawati Sianturi dari Fraksi Hanura, Muhammad Faisal dari Fraksi Golkar, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburianaktif, dan Tiaisah Ritonga dari Fraksi Demokrat. Kemudian Analisman Zalukhu dari Fraksi PDIP, Helmiati dari Fraksi Golkar, Muslim Simbolon dari Fraksi PAN, serta Sonny Firdaus dari Fraksi Gerindra.
Sedangkan yang sudah tak aktif menjadi anggota dewan di antaranya, Rijal Sirait, Roslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar, Abdul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy, Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmania Delima Pulungan, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi.
Kemudian, Murni Elieser, Dermawan Sembiring, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando. Kemudian Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, dan Tahan Manahan Panggabean.
Para tersangka itu dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus dugaan suap yang menjerat 38 orang tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Gatot Pujo. Gatot sendiri telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Sebelumnya Gatot telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 enam bulan kurungan.
Agus memastikan jika pihaknya terus mengembangkan kasus ini. Lembaga antikorupsi pun tak menutup kemungkinan menjerat pihak legislator daerah lain yang diduga tutur kecipratan uang `panas` tersebut.
”Kemungkinan sprindik kita tunggu perkembangan proses persidangan maupun alat bukti baru, kita akan ikuti proses itu, seoerti yang mungkin banyak yang disangkakan orang kita tidak tebang pilih,” tandas Agus.
TAGS : Sumatera Utara Korupsi Massal KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/31736/Korupsi-Massal-Sumut–Ditetapkan-KPK-Jadi-Tersangka/