Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN Wa Ode Nurhayati
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN Wa Ode Nurhayati, Jumat (13/7/2018). Wa Ode diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Markus Nari.
“Tadi saya diperiksa untuk pak Markus Nari, karena saya kan mantan anggota komisi II,” ucap Wa Ode Nurhayati sebelum meninggalkan Gedung KPK, Jakarta.
Kepada awak media, Nurhayati mengaku dicecar oleh penyidik KPK terkait peran Markus dalam proyek e-KTP. Meski demikian, Nurhayati mengaku tak tahu lantaran saat awal pembahasan proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu.
“Tapi saya sampaikan bahwa saat saya di Komisi II Pak Markus Nari belum di Komisi II. Jadi saya enggak banyak tahu posisi beliau di Komisi II,” tutur dia.
Dalam pemeriksaan, diakui Nurhayati, dirinya juga menjelaskan secara normatif pembahasan anggaran terkait e-KTP di Banggar. Nurhayati maupun Markus dikatahui juga duduk di Badan Anggaran DPR.
“Kalau terkait banggar saya normatif, yang saya tahu saya sampaikan,” ujar Nurhayati.
Nurhayati menyatakan sempat mengikuti pembahasan awal proyek e-KTP. Namun, dia mengklaim tak mengetahui bagi-bagi uang dari proyek tersebut.
“Enggak tahu karena saya tahun 2011 sudah pindah dari Komisi II,” tandas mantan terpidana kasus suap itu .
Seperti diketahui, Markus ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek e-KTP lantaran diduga membantu memuluskan penambahan anggaran proyek e-KTP pada 2012 sebesar Rp 1,49 triliun. Saat itu, proyek senilai Rp 5,8 triliun milik Kementerian Dalam Negeri tengah berjalan. Markus diduga menerima imbalan sebesar Rp 4 miliar atas upayanya tersebut
TAGS : Markus Nari KPK E-KTP
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/37642/KPK-Dalami-Peran-Markus-Nari-di-Kasus-e-KTP/