Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Lifestyle»KPK Hormati Proses Hukum Gugatan PTUN Terkait TWK
    Lifestyle

    KPK Hormati Proses Hukum Gugatan PTUN Terkait TWK

    March 2, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    KPK Hormati Proses Hukum Gugatan PTUN Terkait TWK 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INDOPOS.CO.ID – Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ita Khoiriyah dan kawan-kawan menggugat pimpinan KPK selaku tergugat I, kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) tergugat II dan Presiden RI sebagai tergugat III ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

    Gugatan yang dilayangkan Ita Khoiriyah dan kawan-kawan ini terkait tindakan para tergugat yang tidak melakukan rekomendasi Ombudsman tentang maladministrasi dalam Tes Wawasan Kebangsaam (TWK) KPK serta tidak melakukan rekomendasi Komnas HAM tentang hasil pemantauan dan penyelidikan atas peristiwa dugaan pelanggaran HAM dalam Proses Asesmen TWK pegawai KPK menjadi Apatatur Sipil Negara (ASN).

    “Terkait gugatan PTUN Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN, kami dapat sampaikan bahwa KPK menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Proses ini merupakan hak bagi setiap warga negara,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (2/3/2022).

    Ali mengatakan KPK tentu juga akan menyiapkan bahan-bahan persidangan dibutuhkan, seperti penjelasan terkait proses TWK tersebut.

    “Di mana proses ini telah dilandasi dasar hukum yang sah dan legal, yakni UU Nomor 19 Tahun 2019 yang mengamanatkan bahwa pegawai KPK adalah Aparatur Sipil Negara. Kemudian proses pengalihannya juga didasarkan pada PP Nomor 41 Tahun 2020 dan Perkom 1 Tahun 2021,” kata Ali.

    Di mana prosesnya juga melibatkan institusi-instusi yang memiliki kewenangan dan kompetensi dalam proses pengalihan ASN ini.

    Bahkan, kata Ali, melalui putusan MK Nomor: 34/PUU-XIX/2021 juga semakin menguatkan proses alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah sesuai aturan dan melibatkan lembaga yang berwenang dan berkompeten.

    Untuk diketahui, gugatan PTUN terkait TWK tersebut terdaftar dengan nomor perkara 46/G/TF/2022/PTUN.JKT, Jumat, 25 Februari 2022. Penggugat meminta agar majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan permohonan para tergugat untuk seluruhnya.

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleTes Covid-19 Masif, Positif Tambah 40.920 Kasus Sehari
    Next Article Rusia Hantam Kota Terbesar Kedua di Ukraina, 21 Orang Meninggal
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru (Ilustrasi)

    SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?

    June 3, 2026
    Cuti bersama Idul Adha 2026 berapa hari (ILustrasi/AI)

    Cuti Bersama Idul Adha 2026 Berapa Hari, Ada Potensi Long Weekend?

    May 25, 2026
    Haji Gratis dari Kerajaan Arab Saudi 2026 (Ilustrasi/Ai)

    Haji Gratis dari Kerajaan Arab Saudi 2026, Puluhan WNI Dapat Undangan?

    May 20, 2026
    Fenomena Langit Bulan Mei 2026 (Ilustrasi/AI)

    Fenomena Langit Bulan Mei 2026 Ada Hujan Meteor hingga Purnama Langka

    May 4, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.