mantan Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Sigit Yugoharto
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Sigit Yugoharto. Penahanan tersangka kasus dugaan suap terkait Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap PT Jasa Marga tahun 2017 itu diperpanjang untuk 30 hari terhitung sejak 19 Desember 2017.
“Hari ini Senin (18/12/2017) penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 19 desember 2017 sampai dengan 17 januari 2018 untuk tersangka SGY (Sigit Yugoharto), Auditor Madya pada Sub Auditorat VII.B.2 BPK,” ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/12/2017).
Tim penyidik KPK hari ini memeriksa pegawai BPK. Yakni Caecilia Ajeng Nindyaningrum, Muhamad Zakky Fathany, Bernat S Turnip, dan Andry Yustono.
Dikatakan Febri, pemeriksaan terhadap empat auditor BPK ini dilakukan penyidik untuk mendalami mengenai proses dan mekanisme audit atau Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu terhadap PT Jasa Marga (Persero) tahun 2017.
“Audit tersebut mengindikasikan terdapat temuan kelebihan pembayaran terkait pekerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan dan pengecatan marka jalan yang tidak sesuai dan tidak dapat diyakini kewajarannya,” terang Febri.
Selain Sigit, KPK juga menyematkan status tersangka terhadap mantan General Manager PT Jasa Marga (Persero) Cabang Purbaleunyi, Setia Budi dalam kasus tersebut. Setia Budi diduga memberikan suap kepada Sigit berupa satu unit motor Harley Davidson tipe Sportster senilai sekitar Rp 115 juta. Motor itu diberikan Setia Budi kepada Sigit terkait PDTT yang dilakukan terhadap kantor cabang PT Jasa Marga Purbaleunyi.
Tim penyidik KPK diketahui telah melimpahkan berkas perkara Setia Budi ke tahap penuntutan. Tak lama lagi, Setia Budi akan duduk di kursi pesakitan pengadilan tindak pidana korupsi.
TAGS : Jasa Marga KPK BPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/26548/KPK-Perpanjang-Penahanan-Tersangka-Suap-Moge/