Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Kuasa Hukum Djoko Tjandra: Cessie Bank Bali Bukan Pidana Korupsi
    News

    Kuasa Hukum Djoko Tjandra: Cessie Bank Bali Bukan Pidana Korupsi

    July 5, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Kuasa Hukum Djoko Tjandra: Cessie Bank Bali Bukan Pidana Korupsi

    Hukum dan Keadilan (ilustrasi)

    Jakarta, Jurnas.com – Cessie Bank Bali sejatinya bukan kasus pidana korupsi, karena tidak ada sepeser pun uang negara yang dikorupsi oleh PT Era Giat Prima/Djoko Tjandra.

    Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Djoko S. Tjandra, Andy Putra Kusuma, dalam rilis yang diterima jurnas.com, Minggu (5/7/2020).

    “Tidak benar kalau dikatakan ada kerugian negara sebesar Rp546.466.116.368, bahkan uang tersebut telah dirampas oleh negara,” ujar Andy dari Kantor Hukum Anita Kolopaking & Partners.

    Dalam kasus ini, terang Andy, terjadi transaksi bisnis antara dua perusahaan swasta yakni PT Bank Bali Tbk dan PT Era Giat Prima berdasakan perjanjian cessie No. 002/PEGP/1-99 tanggal 11 Januari 1999 dan Perjanjian Penyelesaian No. 007/BB/CL/VI/1999 dan No. 008/BB/CL/VI/1999 tanggal 9 Juni 1999.

    Kata Andy, semua perjanjian-perjanjian tersebut adalah sah dan mengikat PT Bank Bali Tbk dan PT Era Giat Prima sebagai para pihak.

    “Maka, cessie Bank Bali adalah murni kasus perdata yang dipidanakan, sehingga apabila perkara cessie tersebut dianggap bermasalah, maka seharusnya diselesaikan secara perdata,” ungkap Andy.

    Ia juga menegaskan, kliennya diputuskan Lepas dari segala tuntutan (onslag van rechtfervolging) berdasarkan putusan PN Jaksel No. 156/Pid.B/2000/PN.JKTSEL.

    “Putusan ini diperkuat oleh putusan kasasi, yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, dengan putusan: Tolak Kasasi JPU, sehingga perkara Djoko Tjandra ini seharusnya sudah tutup buku (case closed) sejak tahun 2001,” tuntas Andy.

    Ia juga menyebut Djoko Tjandra sama sekali bukanlah seorang buronan, atau tidak masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), karena yang bersangkutan sudah bebas dari semua tuntutan hukum berdasarkan putusan kasasi tahun 2001.

    “Kami membantah kalau dikatakan bahwa Pak Djoko Tjandra kabur. Pak Djoko Tjandra tidak pernah kabur. Beliau sedang dalam perjalanan keluar negeri di mana saat itu beliau sebagai orang yang bebas merdeka untuk bepergian. Hal ini dilakukan sebelum perkara PK No. 12/PID.SUS/2009 diputus,” tegasnya.

    TAGS : Djoko Tjandra cessie Bank Bali Korupsi

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/74916/Kuasa-Hukum-Djoko-Tjandra-Cessie-Bank-Bali-Bukan-Pidana-Korupsi/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleJam Malam Dicabut, Kasus Covid-19 di UEA Malah Meningkat
    Next Article KNPI Desak KPK Periksa Pejabat Negara yang Rangkap Komisaris di BUMN
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya
    • 12 Tempat Wisata di Malang dengan View Indah + Destinasi Favorit
    • 11 Penyebab Ginjal Rusak, Kebiasaan Nomor 4 Masih Sering Dilakukan

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.