Kuasa Hukum Djoko Tjandra: Cessie Bank Bali Bukan Pidana Korupsi

by

in
Kuasa Hukum Djoko Tjandra: Cessie Bank Bali Bukan Pidana Korupsi

Hukum dan Keadilan (ilustrasi)

Jakarta, Jurnas.com – Cessie Bank Bali sejatinya bukan kasus pidana korupsi, karena tidak ada sepeser pun uang negara yang dikorupsi oleh PT Era Giat Prima/Djoko Tjandra.

Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Djoko S. Tjandra, Andy Putra Kusuma, dalam rilis yang diterima jurnas.com, Minggu (5/7/2020).

“Tidak benar kalau dikatakan ada kerugian negara sebesar Rp546.466.116.368, bahkan uang tersebut telah dirampas oleh negara,” ujar Andy dari Kantor Hukum Anita Kolopaking & Partners.

Dalam kasus ini, terang Andy, terjadi transaksi bisnis antara dua perusahaan swasta yakni PT Bank Bali Tbk dan PT Era Giat Prima berdasakan perjanjian cessie No. 002/PEGP/1-99 tanggal 11 Januari 1999 dan Perjanjian Penyelesaian No. 007/BB/CL/VI/1999 dan No. 008/BB/CL/VI/1999 tanggal 9 Juni 1999.

Kata Andy, semua perjanjian-perjanjian tersebut adalah sah dan mengikat PT Bank Bali Tbk dan PT Era Giat Prima sebagai para pihak.

“Maka, cessie Bank Bali adalah murni kasus perdata yang dipidanakan, sehingga apabila perkara cessie tersebut dianggap bermasalah, maka seharusnya diselesaikan secara perdata,” ungkap Andy.

Ia juga menegaskan, kliennya diputuskan Lepas dari segala tuntutan (onslag van rechtfervolging) berdasarkan putusan PN Jaksel No. 156/Pid.B/2000/PN.JKTSEL.

“Putusan ini diperkuat oleh putusan kasasi, yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, dengan putusan: Tolak Kasasi JPU, sehingga perkara Djoko Tjandra ini seharusnya sudah tutup buku (case closed) sejak tahun 2001,” tuntas Andy.

Ia juga menyebut Djoko Tjandra sama sekali bukanlah seorang buronan, atau tidak masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), karena yang bersangkutan sudah bebas dari semua tuntutan hukum berdasarkan putusan kasasi tahun 2001.

“Kami membantah kalau dikatakan bahwa Pak Djoko Tjandra kabur. Pak Djoko Tjandra tidak pernah kabur. Beliau sedang dalam perjalanan keluar negeri di mana saat itu beliau sebagai orang yang bebas merdeka untuk bepergian. Hal ini dilakukan sebelum perkara PK No. 12/PID.SUS/2009 diputus,” tegasnya.

TAGS : Djoko Tjandra cessie Bank Bali Korupsi

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/74916/Kuasa-Hukum-Djoko-Tjandra-Cessie-Bank-Bali-Bukan-Pidana-Korupsi/