Sunday, May 22, 2022
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Langgar Aturan Jaga Jarak, 3 Maskapai Kena Denda Pinalti dari Kemenhub

September 25, 2020
in Ekonomi
Reading Time: 2 mins read
A A
Langgar Aturan Jaga Jarak, 3 Maskapai Kena Denda Pinalti dari Kemenhub
3
SHARES
13
VIEWS
ShareShareShareShareShare

JawaPos.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan penerbangan yang melanggar aturan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 56 Tahun 2020 Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 78 Tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Penerbangan.Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto menyampaikan, telah menerima beberapa laporan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan penerbangan.

Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) yang dilakukan oleh Otoritas Bandar Udara Wilayah II Kualanamu Medan, terdapat tiga perusahaan penerbangan yang tidak menerapkan prinsip jaga jarak (physical distancing) dalam kabin pesawat udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketiga perusahaan penerbangan tidak menerapkan prinsip jaga jarak di dalam pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang berdasarkan karakteristik penumpang maksimal 70 persen kapasitas angkut.

“Kami pastikan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya dalam keterangannya, Jumat (25/9).

Adapun sanksi yang diberikan sesuai dengan PM 56 Tahun 2020 berupa sanksi denda administratif sebesar 250 – 3000 pinalti unit (1 pinalti unit = Rp100.000). “Melalui Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2020 ini, menjadi salah satu bukti bahwa kami Kementerian Perhubungan terus berupaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19, siapapun yang melanggar, akan kami berikan sanksi tegas,” tuturnya.

Seperti diketahui, sebelum ditetapkannya PM 56 Tahun 2020, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah memberikan surat teguran serta pencabutan izin rute terhadap perusahaan penerbangan yang melanggar ketentuan pembatasan kapasitas maksimum di dalam pesawat. “Saya berharap semua perusahaan penerbangan dapat mematuhi ketentuan yang berlaku, bersama-sama kita terapkan protokol kesehatan dengan baik, demi penerbangan yang selamat, aman dan sehat,” tuturnya.

Editor : Estu Suryowati

Reporter : Romys Binekasri


Credit: Source link

ADVERTISEMENT
Share1Tweet1SendSharePin
Previous Post

Pasca Beberapa Hari Turun, Hari ini Emas Antam Naik Rp 7.000 per Gram

Next Post

Draf Omnibus Law RUU Ciptaker Klaser Pendidikan Resmi Dicabut

Related Posts

Pencabutan Larangan Ekspor CPO Tepat, tapi HET Perlu Dikaji Ulang
Ekonomi

Ekonom Anggap Kebijakan Larangan Ekspor CPO Kontradiktif

May 22, 2022
Gubernur Koster Ajak Pegawai BPD Bali Gunakan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai
Ekonomi

Gubernur Koster Ajak Pegawai BPD Bali Gunakan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai

May 22, 2022
Pembangunan IKN Menarik Minat Investor Mancanegara
Ekonomi

Pembangunan IKN Menarik Minat Investor Mancanegara

May 22, 2022
Next Post
Draf Omnibus Law RUU Ciptaker Klaser Pendidikan Resmi Dicabut

Draf Omnibus Law RUU Ciptaker Klaser Pendidikan Resmi Dicabut

Dolar Berkuasa, Rupiah Siang ini Nyaris Sentuh 15.000

Dolar Berkuasa, Rupiah Siang ini Nyaris Sentuh 15.000

Ketua DPD PDIP Sumbar Kecewa Sikap Paslon Mulyadi-Ali Mukhni

Pilkada 2020 Tetap Jalan, Muhammadiyah: Nyawa Rakyat Dipertaruhkan!

Renault jual unit bisnis di Rusia, bisa dibeli kembali dalam 6 tahun

Renault jual unit bisnis di Rusia, bisa dibeli kembali dalam 6 tahun

May 16, 2022
BKPM : Indonesia Tidak Akan Ekspor EBT

BKPM : Indonesia Tidak Akan Ekspor EBT

May 18, 2022
Polestar pangkas perkiraan pengiriman 2022 di tengah penguncian China

Polestar pangkas perkiraan pengiriman 2022 di tengah penguncian China

May 22, 2022
Ketika Elon Musk Tertarik Potensi Indonesia

Ketika Elon Musk Tertarik Potensi Indonesia

May 16, 2022
Kawasaki segarkan KLX300SM

Kawasaki segarkan KLX300SM

May 16, 2022
Pencabutan Larangan Ekspor CPO Tepat, tapi HET Perlu Dikaji Ulang

Ekonom Anggap Kebijakan Larangan Ekspor CPO Kontradiktif

May 22, 2022
Pandemi Melandai, Industri Kreatif Mulai Menggeliat

Pandemi Melandai, Industri Kreatif Mulai Menggeliat

May 21, 2022
Danamon, Adira Finance & MUFG dorong pertumbuhan industri otomotif

Danamon, Adira Finance & MUFG dorong pertumbuhan industri otomotif

April 29, 2022
Pendaftaran Jalur Mandiri - Andalan News

Sudah Siap Mengikuti Pendaftaran Jalur Mandiri? Simak Syarat, Cara, dan Hal yang Wajib Diperhatikan!

May 18, 2022
Geely akuisisi saham Renault sebesar 34 persen

Geely akuisisi saham Renault sebesar 34 persen

May 11, 2022
1.136 Pos Lalu Lintas Disiagakan Selama Mudik Lebaran

1.136 Pos Lalu Lintas Disiagakan Selama Mudik Lebaran

April 24, 2022
Singgung Menteri Sibuk Kampanye, Wapres Ma’ruf Amin: Fokus Pekerjaan!

Singgung Menteri Sibuk Kampanye, Wapres Ma’ruf Amin: Fokus Pekerjaan!

May 12, 2022
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share the latest news updates about economy, tech, entertainment, lifestyle, automotive and much more stuff like that. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Pergi ke Batam, Dirjen Keuda Kemendagri Lihat “Jempol Sapri”
  • Tips Memilih Riasan Sesuai dengan Warna Kulit Agar Hasil Maksimal
  • Mengenang Achmad Yurianto, Ahli Data Covid-19 dan Pelopor Batik Virus

Popular Links

  • Rekomendasi Paper Bag
  • Paper Bowl Berkualitas
  • Jual Paper Lunch Box
  • Sepatu Safety Berkualitas
  • Jual Kacamata Safety
  • Rekomendasi Masker N95
  • Slot Deposit Pulsa Disini | Game Slot Deposit Pulsa 10rb Tanpa Potongan | Slot Depo Pulsa Tanpa Potongan | Slot Pulsa

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!