JawaPos.com – Jessica Iskandar bergembira usai mengetahui laporannya ditindaklanjuti oleh penyidik Polda Metro Jaya. Dia senang sekali terlapor Christoper Steffanus Budianto alias Steven kini menyandang status baru sebagai tersangka, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterimanya.
“Bersyukur, dengan proses yg panjang ini bisa sampai ke titik ini. Luar biasa banget,” ujar Jessica Iskandar di bilangan Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (8/3).
Dia pun mengucapkan terima kasih kepada suaminya Vincent Verhaag yang telah setia mendampinginya dan memberikan support penuh disaat kondisinya sedang drop setelah mengetahui sejumlah mobil miliknya raib entah kemana.
Selain itu, Jessica Iskandar juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada kuasa hukumnya, Rolland E Potu, yang begitu getol bersemangat memperjuangkan keadilan untuk dirinya.
“Dan terima kasih kepada penyidik yang sudah bekerja dengan luar biasa. Lega terlapor CSB sudah ditetapkan sebagao tersangka,” kata ibunda El Barack Alexander itu.
Dinaikkannya status Steven menjadi tersangka diputuskan pennyidik dalam gelar perkara ditemukan dugaan adanya unsur pidana dalam laporan Jessica Iskandar. Jedar mengaku kasus ini menjadi angin segar untuk para pengais keadilan.
“Semoga kejadian kayak gini tidak terulang lagi. Semoga ini menjadi contoh untuk tidak berbuat jahat ke orang karena hukum bisa ditegakkan dengan seadil-adilnya,” tutur Jessica Iskandar.
JawaPos.com berusaha meminta tanggapan kepada pengacara Togar Situmorang terkait diterimanya SP2HP oleh pihak Jessica Iskandar dan status Steven naik menjadi tersangka. Namun sampai saat ini Togar belum memberikan respons.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jessica Iskandar-Vincent Verhaag merasa telah menjadi korban kasus penipuan oleh rekan bisnisnya Christoper Steffanus Budianto alias Steven dalam kerja sama rental mobil. Ada 11 mobil yang dikabarkanntelah diserahkan Jedar ke Steven yang sampai sekarang belum diketahui keberadaanya. Jedar pun mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 9,8 miliar dalam hal ini.
Jessica Iskandar-Vincent lantas membawa permasalahan tersebut ke ranah hukum. Steven dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Laporan dibuat pada 15 Juni 2022 dan terdaftar dengan nomor perkara LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Editor : Nurul Adriyana Salbiah
Reporter : Abdul Rahman
Credit: Source link