LPSK memfasilitasi pelunasan biaya pengobatan korban meninggal akibat KDRI ke RSUP Sanglah, Denpasar
Denpasar, Jurnas.com – Polemik biaya pengobatan korban meninggal dunia akibat penusukan seorang istri oleh mantan suaminya di Bali telah selesai.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memfasilitasi pelunasan biaya pengobatan itu ke RSUP Sanglah, Denpasar melalui bantuan psikososial.
Pemenuhan bantuan psikososial terwujud dengan memanfaatkan alokasi dana Program Bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Pegadaian (Persero).
Bantuan psikososial itu diserahkan langsung oleh PT. Pegadaian (Persero) Kantor Wilayah VII Denpasar di RSUP Sanglah, Kamis (12/12). Isinya berupa bantuan medis sesaat setelah peristiwa dan bantuan ekonomi produktif kepada korban.
Penyerahan disaksikan langsung oleh pihak LPSK, Ombudsman Bali, BPJS Bali, Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Bali dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Bali.
Adapun pihak penerima diwakili I Gusti Ngurah Pandu yang berstatus sebagai ayah kandung korban dengan nominal Rp20 juta. Sebagian besar uang yang diterima kemudian dibayarkan langsung keluarga korban kepada pihak rumah sakit untuk melunasi kekurangan biaya pengobatan yang mencapai Rp18 juta.
Adapun sisa uang yang ada dimasukan dalam bentuk tabungan emas program pegadaian sebagai modal usaha.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan dan bantuan untuk mengatasi kesulitan keluarga korban. Ia pun mengucapkan duka cita yang mendalam atas peristiwa menimpa keluarga korban.
“Kerja sama yang selama ini terjalin antara LPSK, P2TP2A Bali, Pemerintah Daerah Bali serta kelompok pendamping korban sudah sangat baik dalam membantu korban tindak pidana khususnya terkait isu kekerasan terhadap perempuan dan anak, saya rasa kerja sama ini harus terus berlanjut,” ujar Susi
Secara khusus, ia menyampaikan apresiasi kepada pihak PT Pegadaian yang telah mengalokasikan dana CSR untuk kepentingan layanan perlindungan dan pemulihan korban tindak pidana.
Pemberian bantuan kepada korban semacam ini diketahui bukan pertama kali dilakukan oleh Pegadaian.
Lebih lanjut Susilaningtias menyoroti perihal problem baru yang muncul pasca terbitnya Perpres No 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang mengakibatkan banyak dijumpai kasus korban tindak kejahatan tidak lagi mendapatkan layanan medis dari pemerintah.
Pada sisi lain, jelas Susi, LPSK memiliki kewenangan serta sumber daya yang terbatas untuk menjangkau seluruh korban tindak pidana.
Menurut Susi pemerintah harus mencari jalan keluar agar korban tindak pidana tetap bisa mendapatkan layanan medis dari negara.
Ia mendorong agar pemerintah daerah menyiapkan dana khusus di masing-masing wilayahnya yang dialokasikan untuk menolong korban tindak pidana khususnya untuk tindak pidana yang tidak dapat dilayani oleh LPSK.
Selanjutnya Susi berharap pemerintah mengumpulkan seluruh stakeholders untuk merumuskan aturan baku tentang pengumpulan dana dari berbagai pihak baik yang berasal pemerintah, swasta ataupun masyarakat yang sepenuhnya digunakan untuk menolong korban tindak kejahatan.
“Hal semacam ini sudah banyak dilakukan di negara lain seperti Amerika Serikat, Inggris, dan sebagianya. Dana untuk korban ini sering disebut sebagai victim trust fund atau fund for victim,” katanya.
Di Indonesia, kata Susi, sebenarnya telah banyak inisiatif yang telah dilakukan oleh rekan-rekan NGO maupun LPSK sendiri untuk menggalang dana dan sumber daya lain untuk membantu korban kejahatan.
Ia menilai inisiatif ini perlu didukung dan dikelola dengan lebih baik serta sistematis. LPSK pun dapat bekerja sama dengan kementerian terkait dan NGO untuk membahas hal ini lebih dalam.
“Apalagi jika kemudian dibuat mekanisme yang lebih mapan, maka tentu kemanfaatannya akan lebih maksimal bagi para korban kejahatan.” tegas Susi
Sebagai informasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebelumnya pernah menggelar pertemuan membahas penjaminan biaya pengobatan perempuan korban KDRT atas nama Ni Gusti Ayu Sriasih (21), korban tewas akibat ditikam suaminya sendiri, I Ketut Gede Ariasta (23) di Jalan Gunung Sanghyang, Denpasar, Kamis (17/10/2019) silam.
Pertemuan dilakukan pada bulan Oktober lalu. Bertempat di Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Bali, LPSK bersama BPJS Denpasar, Ombudsman Bali, Dinas Kesehatan Bali, RSUP Sanglah, LBH Apik dan keluarga korban duduk bersama, Jumat (15/11/2019)
TAGS : LPSK Korban Penusukan RSUP Sanglah
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin