Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN Wa Ode Nurhayati
Jakarta – Mantan narapidana suap, Wa Ode Nurhayati akan tetap mendaftar sebagai bakal calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2019. Lewat Partai Amanat Nasional (PAN) akan nyaleg lewat daerah pemilihan (Dapil) Sulawesi Tenggara.
Demikian disampaikan Nurhayati usai diperiksa sebagai saksi kasus korupsi e-KTP, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/7/2018). Nurhayati berkukuh `nyaleg` meski dilarang Komisi Pemilihan Umum (KPU) lewat PKPU Nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota legislatif.
Diketahui, Nurhayati menjadi salah satu mantan koruptor yang menggugat PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota legislatif, yang berisi larangan mantan napi kasus korupsi mendaftar sebagai caleg, ke Mahkamah Agung.
“Insyaallah dapil Sulawesi Tenggara, saya daftar di PAN. Soal nanti seperti apa, saya tunggu hasil JR (judicial review di Mahkamah Agung),” ucap Nurhayati.
Nurhayati mengingatkan KPU bahwa dirinya selaku terpidana kasus suap dan pencucian uang telah dihukum. Setelah bebas, sambung Nurhayati, perempuan yang dihukum enam tahunan penjara itu, dirinya kini dihukum oleh PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota legislatif. Dikatakan Nurhayati, KPU menabrak tiga undang-undang sekaligus.
“Jadi saya minta kearifan publik lah sepanjang itu sesuai undang-undang enggak apa-apa. Tapi inikan yang ditabrak ada tiga, UU Nomor 7, UU HAM dan Tipikor sendiri,” tandas Nurhayati.
KPU sebelumnya mempertimbangkan untuk mengumumkan partai politik yang mendaftarkan bakal caleg mantan napi korupsi, kejahatan seksual terhadap anak serta bandar narkoba kepada masyarakat.
Hal itu sebagai bentuk penerapan Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota legislatif. KPU sendiri telah membuka masa pendaftaran bakal caleg pada 4-17 Juli.
TAGS : E-KTP PAN Wa Ode Nurhayati
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/37646/Mantan-Terpidana-Wa-Ode-Nurhayati-Ngotot-Nyaleg-Jalur-PAN/