Wednesday, March 29, 2023
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Menaker Jelaskan Skema Bantuan Subsidi Upah Tahun 2021

August 4, 2021
in Ekonomi
Reading Time: 2 mins read
A A
Terdampak Covid-19, Upah Minimum Tidak Naik Tahun Depan
6
SHARES
24
VIEWS
ShareShareShareShareShare

JawaPos.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menjelaskan terkait beberapa perbedaan antara skema bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) tahun 2021 dan tahun 2020 bagi pekerja.

“Setidaknya terdapat tiga perbedaan skema dengan BSU tahun lalu,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangannya, Rabu (4/8).

Ida menjelaskan, pertama, pada aspek kriteria calon penerima BSU, khususnya pada batasan gaji atau upah, wilayah, serta sektor pekerjaan yang terdampak. Pada BSU tahun ini, pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.

Dengan ketentuan, pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten (UMK) lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji atau upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Ida mencontohkan, UMP DKI Jakarta sebesar Rp 4.416.185 dibulatkan menjadi Rp 4.500.000. Begitu juga dengan UMK Karawang sebesar Rp 4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.

“Adapun pada aspek batasan wilayah, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan BSU, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker 16/2021,” tegasnya,

Ida menambahkan, untuk BSU tahun ini diutamakan bagi pekerja atau buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

“Sedangkan tahun lalu, batasan gaji/upah penerima BSU maksimal sebesar Rp 5 juta dan tidak ada pembatasan wilayah maupun sektor,” ucapnya.

Kedua, besaran dana yang akan diterima oleh pekerja atau buruh pada BSU tahun 2021 ini sebesar Rp 500 ribu per bulan untuk dua bulan dan akan disalurkan sekaligus sebesar Rp 1 juta. Menurutnya, nominal tersebut berbeda dengan tahun lalu, di mana dana yang disalurkan penerima BSU sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan, sehingga jumlah BSU yang didapatkan sebesar Rp 2,4 juta.

Ketiga, dari sisi skema penyaluran, khususnya pada rekening penerima BSU yang seluruhnya akan disalurkan melalui empat Bank HIMBARA, yakni BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. Pada tahun lalu penyaluran dana BSU menggunakan rekening pribadi penerima BSU.

Pemerintah berharap, penyaluran tahun ini berjalan lancar, tetap sasaran, dan dapat membantu pekerja atau buruh yang berkurang pendapatannya, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi.

Editor : Bintang Pradewo

Reporter : Romys Binekasri


Credit: Source link

ADVERTISEMENT
Share2Tweet2SendSharePin1
Previous Post

KPI Ogah Berpolemik Tanggapi Aduan Voli Pantai Pakai Bikini

Next Post

Ini Alasannya, Menparekraf Optimis Pariwisata Segera Pulih

Related Posts

Sasar Nasabah Milenial, DPK Kuartal I Bank J Trust Tumbuh Positif
Ekonomi

J Trust Bank Cetak Laba Bersih Rp 86,6 Miliar

March 29, 2023
Menkeu Sebut Investor Swasta Lirik Pembiayaan Transisi Energi RI
Ekonomi

Menkeu Sebut Investor Swasta Lirik Pembiayaan Transisi Energi RI

March 29, 2023
2,4 Juta Warga ber-KTP Jawa Barat jadi Investor Bursa Efek Indonesia
Ekonomi

2,4 Juta Warga ber-KTP Jawa Barat jadi Investor Bursa Efek Indonesia

March 29, 2023
Next Post
Ini Persiapannya, Bali akan Jadi Tuan Rumah KTT G20 di 2022

Ini Alasannya, Menparekraf Optimis Pariwisata Segera Pulih

Kemenkeu dan PT PII Tingkatkan Kemampuan SDM tentang KPBU

Kemenkeu dan PT PII Tingkatkan Kemampuan SDM tentang KPBU

Latihan Bersama US Army, KSAD Sematkan Wing Terjun untuk 569 Prajurit

Latihan Bersama US Army, KSAD Sematkan Wing Terjun untuk 569 Prajurit

Piala Dunia U-20 Dapat Menyokong Turnamen Bergengsi di Indonesia

Dua Provinsi Tolak Timnas Israel, PSSI Tak Tahu Alasannya Baru Sekarang Disuarakan

March 26, 2023
Film Buya Hamka Telan Dana Besar, Produser Kesampingkan Sisi Komersial

Film Buya Hamka Telan Dana Besar, Produser Kesampingkan Sisi Komersial

March 23, 2023
Prilly Latuconsina Terjun ke Sepak Bola, Bukan Ikut-ikutan, ya

Dikaitkan dengan Kasus Pencucian Uang, Prilly: Jangan Ngarang!

March 25, 2023
Biar Pertalite Nggak ‘Bocor’, Indef Rekomendasikan 4 Skema Pembatasan

Biar Pertalite Nggak ‘Bocor’, Indef Rekomendasikan 4 Skema Pembatasan

March 27, 2023
Kebakaran MT Kristin, Jasad ABK Terindentifikasi

Kebakaran MT Kristin, Jasad ABK Terindentifikasi

March 27, 2023
Sasar Nasabah Milenial, DPK Kuartal I Bank J Trust Tumbuh Positif

J Trust Bank Cetak Laba Bersih Rp 86,6 Miliar

March 29, 2023
Jadi Tim Sukses Anies, Sudirman Said Resign dari PMI dan Transjakarta

NasDem-Demokrat-PKS Resmi Deklarasikan Koalisi Perubahan

March 24, 2023
Dua Industri Ini Diperkirakan Jadi Pendorong Kinerja Perekonomian 2023

Dua Industri Ini Diperkirakan Jadi Pendorong Kinerja Perekonomian 2023

March 2, 2023
Harga Gabah Anjlok ke Rp 4.200, Pemerintah segera Tetapkan HPP Terbaru

Harga Gabah Anjlok ke Rp 4.200, Pemerintah segera Tetapkan HPP Terbaru

March 9, 2023
Suzuki di GJAW angkat tema “New Generation of Urban Mobility”

Suzuki di GJAW angkat tema “New Generation of Urban Mobility”

March 11, 2023
Polri Telusuri Sumber Api Kebakaran Depo Pertamina Plumpang

Polri Telusuri Sumber Api Kebakaran Depo Pertamina Plumpang

March 4, 2023
GJAW 2023, waktu yang tepat bagi masyarakat beli mobil untuk lebaran

GJAW 2023, waktu yang tepat bagi masyarakat beli mobil untuk lebaran

March 15, 2023
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share the latest news updates about economy, tech, entertainment, lifestyle, automotive and much more stuff like that. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Kadensus 88 Minta Tausiah ke Ketum PP Muhammadiyah
  • J Trust Bank Cetak Laba Bersih Rp 86,6 Miliar
  • Toyota akan tambah kendaraan elektrifikasi di Indonesia tahun ini

Popular Links

  • Rekomendasi Paper Bag
  • Paper Bowl Berkualitas
  • Jual Paper Lunch Box
  • Sepatu Safety Berkualitas
  • Jual Kacamata Safety
  • Rekomendasi Masker N95
  • Slot Deposit Pulsa Disini | Game Slot Deposit Pulsa 10rb Tanpa Potongan | Slot Depo Pulsa Tanpa Potongan | Slot Pulsa

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!