Menkeu Bebaskan PNBP Uji Validitas Tes Antigen

JawaPos.com – Bersamaan dengan penurunan tarif PCR, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membebaskan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atas uji validitas rapid diagnostic test antigen. Uji validitas tersebut dilaksanakan oleh laboratorium di lingkup Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.02/2021. ’’Tarif PNBP uji validitas rapid diagnostic test antigen dapat ditetapkan sampai nol rupiah atau 0 persen,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari di Jakarta akhir pekan lalu.

Dengan adanya beleid itu, uji validitas antigen yang dilaksanakan oleh laboratorium lingkup Kemenkes dikenai tarif Rp 694 ribu per tes. ’’Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, tata cara, dan persyaratan diatur dalam peraturan menteri kesehatan,” imbuh Rahayu.

Seperti diketahui, untuk menjamin validitas hasil uji yang beredar di masyarakat, diperlukan adanya rapid diagnostic test antigen. Layanan itu bertujuan menguji bahan dasar/reagen yang dimiliki oleh perusahaan sebelum produk rapid diagnostic test antigen tersebut diedarkan.

Selama ini, biaya pengujiannya ditanggung oleh perusahaan yang meminta layanan dalam bentuk penyediaan bahan dan alat. Layanan itu berbeda dengan tes antigen kepada masyarakat yang tarif tertingginya diatur melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/1/4611/2020.

Rapid test antigen adalah salah satu metode dalam pemeriksaan Covid-19. Sedangkan uji validitas rapid test merupakan serangkaian uji oleh laboratorium yang ditunjuk oleh Menkes untuk mengetahui validitas alat tes sesuai dengan standar yang ditetapkan. Menkes telah menunjuk beberapa laboratorium penguji yang di antaranya merupakan laboratorium di lingkup Kemenkes.

Editor : Ilham Safutra

Reporter : dee/wan/c17/c9/oni


Credit: Source link